Asep Jamhur Salah Satu Saksi Yang Pernah Dipanggil Jaksa KPK, Perkara Korupsi Gratifikasi Kini Menjabat Sebagai (Kadisdik)

Lampung Selatan – BLBNEWSTV.COM | Asep Jamhur salah satu saksi yang pernah  dipanggil Jaksa KPK dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat 3 orang terdakwa yakni Mantan Rektor Unila Karomani, Mantan Warek 1 Unila Heryandi, dan Mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, sehubungan dengan Perkara Korupsi Gratifikasi Universitas Negri Lampung (UNILA).

Ketiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang untuk calon mahasiswa baru. Dugaan keterlibatan Asep Jamhur diketahui dari adanya surat dakwaan Jaksa KPK yang diduga berkaitan dengan titipan calon mahaswa berinisial Nindya Azfarina Jamhur yang dititip kan melalui kepala dinas pendidikan Provinsi Lampung, Sulpakar yang diduga memiliki korelasi dengan Asep Jamhur, yang saat ini sudah dilantik dan menjadi pejabat sebagai Kadisdik Lampung Selatan. Sementara kasus yang menjeratnya belum usai.

Nah baru baru ini. Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto telah resmii melantik beberapa pejabat Eselon II, tahun 2024 dari  hasil seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) setingkat Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Kamis 7 Maret 2024 bertempat di Aula Sebuku, rumah dinas Bupati.

Salah satunya tercantum nama Asep Jamhur S.E, M.M, sebagai kepala dinas (Kadis) pendidikan kabupaten Lampung Selatan,  salah satu saksi yang pernah dipanggil Jaksa KPK dalam persidangan kasus korupsi. Gratifikasi Universitas Negri Lampung (UNILA).

Beberapa narasumber meragukan kepemimpinan Asep Jamhur, apa iya seorang pemimpin yang diduga terlibat sekandal gratifikasi tidak akan korupsi? apa lagi sebagai kepala dinas pendidikan yang kita tau sampai saat ini masih banyak pemasalahan, jangan-jangan nanti malah jadi sarang korupsi di dinas pendidikan Lampung Selatan.

Lebih lanjut,” Lalu apa pertimbangan Bupati memilih pejabat yang pernah tersangkut kasus korupsi tersebut? pertimbangannya kan banyak, tetap profesionalitas, komitmen dan sebagainya, apa iya orang yang diduga terlibat gratifikasi bisa membawa lembaga yang dipimpinnya bisa bersih. Ucapan salah satu narasumber.

Dan juga pada waktu itu Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur S.E, M.M, ini. Pernah diduga tak punya nyali untuk memberi sangsi Kepala SMPN 3 Jati Agung Dra. RD Emi Sulasmi M.Pd. Terkait pungli dan komite. Dugaan bahwa Asep Jamhur ciut dan tak punya nyali, membuat para awak media bertanya-tanya, dibuktikan  Asep Jamhur tidak bersedia memberikan nomor hp nya, ketika awak media meminta nomor Hp Kadisdik tersebut melalui Kabid Kepegawain, untuk dimintai tanggapan terkait permasalahan Kepala SMPN 3 Jati Agung.
Lebih lanjutnya untuk Bupati Lampung Selatan H.Nanang Ermanto, supaya mempertimbangkan kembali dari  penyampaian diatas tersebut, karena tidak sejalan dengan apa yang sudah dicapai oleh H. Nanang Ermanto sebagai Bupati Lampung Selatan yang selama ini sudah banyak terbukti kerja nyata.
Beberapa narasumber menghawatirkan untuk kedepannya, jangan sampai mencoreng lembaga pendidikan dan mempermalukan Bupati Lampung Selatan sebagai orang nomor satu di Lampung Selatan, yang kita ketahui selama ini sudah terbukti kerja nyata,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *