Garut – Blbnewstv.com | Di duga capai puluhan korban, sertipikat yang di jaminkan tanpa ijin pemilik di desa Cibiuk kaler Kabupaten Garut. Rabu 19/07/2023
Permasalahan sertipikat tanah warga hasil ajudfikasi yang di jaminkan ke bank tanpa ijin pemilik nya di desa Cibiuk kaler Kabupaten Garut semakin bertambah.
Pemerintah Desa Cibiuk Kaler mengumpulkan Ketua RW untuk berembug dan mengumpulkan Informasi tentang adanya warga lainnya yang mengalami kejadian seperti Ahmad, pemilik sertipikat tanah hasil ajuan ajudfikasi (sekarang PTSL) di jaminkan orang tanpa ijin atau sepengetahuan pemilik.
Dalam Rembugan itu yang dilaksanakan di kantor Desa Cibiuk Kaler, Pengacara Anton Sigar turut hadir pula dan memberikan pemahaman edukasi hukum dan juga meminta kepada ketua RW agar dapat mengungkapkan dan mencari tahu warga yang di duga sertipikat tanah nya di jaminkan ke bank tanpa ijin.
Setelah pasca rembug pengacara Anton Sigar mengungkapkan hasil pembicaraan dengan para ketua RW di desa Cibiuk Kaler adanya penambahan korban seperti Ahmad yang sertipikat tanah nya hasil ajudfikasi kemudian di jadikan jaminan ke bank tanpa ijin dari pemilik nya.
Bersama Pemerintah Desa Cibiuk lanjut Anton akan menelusuri dan mengumpulkan warga yang menjadi korban agar persoalan ini tidak muncul secara nyicil, untuk bisa mengetahui berapa jumlah korban yang sebenar nya
Adapun penyelesaian, tambah Anton akan di sesuaikan dengan ke validan informasi, sertipikat itu di jaminkan ke bank mana, jumlah piutang dan sebagi nya, ” jika sudah lengkap kita akan proses satu demi satu “ujarnya”.
Untuk terkait pelaku nya Anton mengatakan bahwa dari informasi yang di peroleh si pelaku di duga melibatkan oknum perangkat Desa periode sebelum nya, “namun kevalidan info nya masih di kumpulkan dan jika sudah valid, proses hukum akan berjalan, “pungkas nya”.
(Den)