pembangunan Infrastruktur, yang akan berlangsung di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR), Kalianda Lampung Selatan, pada selalu 30 Juli 2024.
Aksi tersebut rencananya bakal berlangsung sejak pagi pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Akan ada sejumlah orasi dari para tokoh-tokoh lintas penguasa. Dadan Hutari disebut-sebut akan hadir dalam aksi tersebut.
Kelompok yang mengatasnamakan AKLI (Aliansi Kearifan Lokal Indonesia) Yang Mengaku Gabungan Beberapa Kontraktor putra daerah dan para Aktivis, Dadan Hutari, S.E selaku Ketua Kordinator menegaskan Demonstrasi akan tetap di laksanakan.
Ketika di wawancara, awak media Dadan Hutari menyampaikan Bahwa aksi unjuk rasa akan tetap di laksanakan, Kamis (25/07/2024).
“Memang benar ada beberapa pihak yang intervensi bahkan coba melobi agar unjuk rasa ini tidak di lakukan tapi saya tidak tanggapi. Ini soal hak warga negara menyampaikan pendapat di muka umum,” Tegasnya
“Beberapa kali banyak pengusaha aktivis yang coba sinergi dengan kadis PUPR Saya pendang beliau arogan bahkan menutup diri dengan tidak wajar enggan menemui dengan berbagai alasan. Maka tidak ada cara lain ketika komunikasi kami sebagai rakyat tertutup rapat dengan pejabat publik maka jalanan dan ruang publik lah tempat kami teriak lewat unjuk rasa”, Tuturnya
Sesuai dengan surat Pemberitahuan Aksi Damai yang ditujukan Kepada Kapolres Lampung selatan yang isinya sebagai berikut:
Berkaitan dengan keadaan Lampung Selatan yang mengalami kemeroso tan dalam hal
pembangunan Infrastruktur, diwilayah-wilay ah jalan kabupaten Lampung Selatan yang sama
sekali tidak tersentuh dan kami menganggap bahwa Kepala Dinas PUPR yang tidak hamble dan tidak melihat bahwa ada pengusaha-pengusaha Lokal di Lampung Selatan yang perlu diperhatikan dan diberdayakan.
Kami yang mengatasnamakan Aliansi Kearifan Lokal Indonesia (AKLI) sebagai wadah bentuk Protes kami gabungan dari Pengusaha-pengusaha Lokal, para aktivis yang ada di Lampung Selatan yang kurang diperhatikan, sementara Kepala Dinas PUPR lebih mementingkan Pengusaha-Pengusaha Luar Daerah yang sementara Pengusaha Lokal masih layak dan cukup mumpuni SDM-nya untuk juga membangun Lampung Selatan dengan Penuh Kecintaan.
Akan tetapi Kami Pengusaha Lokal yang merupakan putra daerah merasa di Kangkangi dan di perlakukan tidak adil oleh sebuah kepentingan dari Kepala Dinas PUPR dan kami patut menduga, mencurigai ada permainan yang berdampak terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (suap fee proyek) yang telah menjadi sebuah rahasia umum.
Dengan keadaan yang kami sampaikan diatas, kami sebagai masyarakat Lampung Selatan yang tergabung dalam Aliansi Kearifan Lokal Indonesia sesuai dengan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dimuka umum”
Untuk itu, kami Aliansi Kearifan Lokal Indonesia (AKLI) Lampung Selatan akan melakukan
Aksi damai untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang akan di laksanakan berdasarkan kepada :
1. Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3).
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat”.
2. Dasar hukum dilaksanakan otonomi daerah adalah UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B Tap
MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyeleng garaan Otonomi Daerah. Pengaturan.
Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan
Keuang an Pusat dan Daerah dalam Kerangaka NKRI Tap MPR No. IV/MPR/2000 tentang
Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah UU No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat
dan Pemerintah Daerah.
3. Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang -Undang (PERPU) No.2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang
– Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pasal 5 bertujuan untuk :
a. meningkat kan partisipasi dan keberdayaan masy arakat;
b. memberikan pelay anan kepada masyarakat;
kepercay aan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
C. menjaga nilai agama
Berdasarkan UU No.9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di muka umum dan ketentuan pemberitahuan Unjuk Rasa dilakukan selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
Maka dengan ini kami akan melakuk an Aksi Damai pada:
Hari: Selasa, Tanggal 30 Juli 2024
Waktu: 09.00 Wib s/d Selesai.
Rute Aksi Dinas PUPR dan
Titik Kumpul: Lapangan Cipta Karya Kalianda Lampung Selatan
Koordinator: Dadan Hutari
Tuntutan:
1. Meminta Dinas PUPR Lampung Selatan untuk lebih membuka diri, menyerap setiap aspirasi masyarakat, turun kelapangan untuk
menciptakan pembangunan terutama inrastruktur diLampung Selatan yang berkeadilan.
2. Menghindari menjadi Broker Kapitalis atas dasar Kepentingan Pribadi, menghindari pengondisian Fee Proyek yang menjadi Trauma
masyarakat Lampung Selatan Paska
OTT KPK.
3. Meminta Kepala Dinas PUPR Hasbi Aska untuk sadar diri mundur dari Jabatannya.
4. Merangkul semua Potensi Pengusaha Putera Daerah untuk lebih diberdayakan agar titipan UU Otonomi Daerah menjadikan Putera Daerah yang mampu berdaya dan berdiri diatas kakinya sendiri.
5. Menghindari pembangunan yang tidak tepat guna yang berujung banyak mangkrak di Lampung Selatan.
6. Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa Dinas PUPR terkait Pengelolaan Ang garan Infrastruktur yang telah diLaksanakan.
Estimasi masa: +25 Orang
Peralatan aksi: Banner, Pengeras Suara, dll.
Editor: Redaksi