BUMD PT Lampung Selatan Maju Dan Dilema Pasar Tanpa Inovasi Yangg Jelas. Oleh: Dadan Hutari SE. Bendahara GMBI Provinsi

BUMD PT Lampung Selatan Maju Dan Dilema Pasar Tanpa Inovasi Yangg Jelas.

Oleh: Dadan Hutari SE.
Bendahara GMBI Provinsi

Lampung Selatan – Blbnewstv.com. | Awalnya kita menyambut baik Tentang di sahkannya RUU perumda di negri ini.

Regulasi Hukum tentang Perumda menguatkan untuk setiap daerah berinovasi dalam melahirkan Perusahaan daerah yg mampu menjadi solusi meningkatkan pendapatan daerah guna mendorong kemajuan sebuah daerah.

Terpilihnya salah satu wartawan senior Edy Setiawan menakhodai BUMD diharapkan menjadi angin segar untuk berkontribusi dalam mendorong kesejahteraan sosial.

Hal itupun di sambut Di kabupatenn yang berjuluk Gerbang Sumatra, kemudian DPRD mensyahkan satu pendirian Perumda baru yang bernama Lampung Selatan Maju beserta rencana penyertaan modal yang begitu besar kurang lebih sembilan meliar.

Sayang seribu sayang gebrakan awal dengan di pilihnya Bisnis Beras (jual Beras) kepada para ASN hanya menimbulkan polemik baru untuk masyarakat, Pemda hanya menjadi pesaing rakyatnya berkutik pada kulit konsep persaingan dan monovoli pasar hingga masyarakat yg berbisnis jualan Beras termonovoli angkuhnya sebuah kekuasaan.

Dengar kabar kembali dari karyawan yang bekerja Di BUMD mereka tidak mendapatkan Upah Yang Layak bahkan jauh dari UMR UMK yg ironisnya regulasi hukumnya seharusnya pemerintah daerah menjadi conto dalam mensejahterakan para pekerjanya.

Pengembangan bisnis yg dinilai dari sebuah kepantasan sebuah perusahaan daerah malah jauh lebih kerdil dengan merambah perkembangan usahanya ke bisnis parkir di mall MPP dan Parkir Rumah sakit Bob bazar dan kita sama2 meliha pertunjukan recehen dalam inovasi bisnisnya.

Kini rakyat menyisakan sebuah pertanyaan.

Sudah Berapa Taun BUMD berjalan???

1. Apa kegiatan Jenis Usaha yg di lakukan BUMD???

2. Berapa penyertaan Modal yg sudah di gelontorkan Pemda Ke BUMD?

3. Berapa Pendapatan Kontribusi untuk Daerah yg dihasilkan BUMD setiap tahunnya?

4. Apakah sudah mampu memberi upah layak sesuai undang-undang ketenagakerjaan?

Duit rakyat seharusnya di kelola dengan cara2 brilian bisnis yg jauh lebih elegan bukan menjadi pesaing rakyatnya itu sendiri.

Salam akal Sehat…! (Red..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *