CV. KURNIA JEJAMA  Diduga Mark Up Anggaran Atas Proyek Pembangunan Jalan RTH di Taman Hijau.

Proyek Pembangunan jalan RTH taman hijau, tepatnya di lapangan Expo, Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, (Lamsel). Yang  di tenggarai oleh pihak Pemborong dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Bidang Cipta Karya.

PEKERJAAN : URUSAN PENYENGGARAAN PSU PERUSAHAAN

KEGIATAN.   : PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM DI PERUMAHAN UNTUK MENUNJANG FUNGSI HUNIAN

LOKASI      : PEMASANGAN JALAN RRH TAMAN HIJAU, KELURAHAN WAYLUBUK KECAMATAN KALIANDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

NOMOR KONTAK    :02/SPK/FSK PL.16/PERKIM/APBD/LS/2024

NILAI KONTRAK.  : RP 198,583.000.000

PELAKSANAAN    : 40 (Empa puluh hari kalender)/ 1,33( satu koma tiga puluh tiga) bulan

NAMA PELAKSANA.   :CV. KURNIA JEJAMA

SUMBER DANA    :APBD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

TAHUN ANGGARAN: 2024

Diduga banyak kejanggalan, mulai dari tak dicantumkannya Volume, panjang, lebar dan ketebalan. Serta para pekerja tidak memakai kelengkapan K3, juga bahan-bahan material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Dinas PUPR, seperti Pasir dan batunya, akhirnya timbulnya Dugaan Mark Up Anggaran yang merugikan negara.

Dari pantauan tim media dilapangan sebagai kontrol sosial, memperhatikan dipapan informasi yang dipasang dilokasi tidak tercantum adanya Volume P x L x T, serta tidak adanya pengawasan baik dari Dinas PU atau pun dari pihak pemborong/rekanan.

Kegagalan perkerjaan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.

UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Salah satu pekerja saat dikonfirmasi media terkait pekerjaan itu dan siapa yang punya pekerjaan, serta pengawas baik yang dari pemborong atau dari Dinas PU pekerja mengatakan, yang nyuruh kami kerja itu namanya Nur, dan setau saya yang punya pekerjaan ini pak Rudi,”ucapannya.

Akhirnya pihak media mengkonfirmasi Rudi melalui Via tlpn WhatsApp, pihak media menanyakan Raf pekerjaan, apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan Raf,  ia mengatakan untuk panjang kastin jalan 250 meter, tapi untuk keseluruhan saya lupa karena saya gak pegang gambar sih saya lagi diluar,” ucapnya.

Dan pihak media yang fungsinya sebagai sosial kontrol berharap, apabila memang ada Dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut maka perlu adanya penyelidikan dan penyidikan dari aparat penegak hukum serta institusi terkait mengenai proyek dari dana APBD tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *