CV. LENSA DINAMIKA, TIDAK TAAT ATURAN KERJA, (K3), Dinas PUPR, TUTUP MATA.

Proyek yang dikerjakan salah satu kontraktor CV . DINAMIKA 

KONTRAKTOR , DIDUGA melanggar PROSEDUR . Anggaran yang bersumber dari dana APBD kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,360,509,160,00, Juta DIDUGA tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).Jum’at (14/07/2023)

jl.MUSTAFA KAMAL.NO. 21 .Telp.fak 0727 322286 KALIANDA 35551. SUB KEGIATAN : PERENCANAAN , PEMBANGUNAN, DAN PEMANPAATAN .

KEGIATAN : PENYELENGGARAAN , GEDUNG DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN/ KOTA. PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK PUNGSI BANGUNAN GEDUNG. LOKASI : KABUPATEN LAMPUNG SELATAN.NOMOR KONTRAK : 05/KTR/KONS-CK/DPUPR – LS/APBD 2023. NILAI KONTRAK : Rp 2,360,509,160,00, WAKTU PELAKSANAAN : 15 HARI. SUMBER DANA : APBD TAHUN 2023. KONTRAKTOR :CV.DINAMIKA KONTRAKTOR. KONSULTAN : CV . DAPARA KONSULTAN. UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.

Pantauan awak media Blbnewstv, ini pekerja tidak diberikan alat perlengkapan pengamanan kerja, hal ini terlihat semua pekerja hanya memakai baju biasa saja tanpa memakai Septi,

Padahal didalam RAB telah dianggarkan untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Topi Pelindung (Safety Helmet) Bh 10,00, Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker) Bh,10,00, Sarung Tangan Karet (Safety Gloves) Psg, 10,00, Sepatu Keselamatan Karet Psg 5,00, Sepatu Keselamatan Kulit Psg10,00, Rompi Keselamatan (Safety Vest) Bh, 10,00 dan Kotak P3K Ls 1,00.

Untuk perlengkapan keselamatan kerja itu tidak di laksanakan oleh pihak kontraktor padahal untuk anggarannya telah di cantumkan dalam RAB.

Sanksi pemerintah: Perusahaan yang tidak memenuhi standar K3 mungkin terkena sanksi pemerintah, termasuk denda dan pembekuan aktivitas perusahaan.

yaitu sanksi pidana yang diterima oleh perusahaan yang lalai dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 

(SMK3). Sanksi pidana disini adalah pengenaan denda yang ditujukan kepada perusahaan ataupun pimpinan yang menjadi atasan perusahaan tersebut dan juga pengenaan sanksi kurungan penjara. Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 

tentang Ketenagakerjaan Sanksi Pidana dijelaskan dan terdapat pada Pasal 183 hingga Pasal 189. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa sanksi pidana berupa denda minimal sebesar Rp. 100.000.000,00. (seratus juta rupiah) hingga 

sebesar Rp. 500.000.000,00. (lima ratus juta rupiah) dan sanksi pidana berupa kurungan penjara mulai dari 1 (satu) tahun hingga 5 (lima) tahun lamanya. 

Dalam hal ini perusahaan lalai menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) terkait perlindungan kepada pada pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan tersebut. Perlindungan-perlindungan yang dimaksud 

meliputi adanya perhatatian kepada para tenaga kerja/buruh yang sedang mengalami sakit, memberikan fasilitas yang memadai dalam perusahaan yang berguna untuk mencegah adanya kecelekaan kerja, yang tidak diinginkan, memberikan informasi 

dan pelatihan terkait pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada para pekerja/buruh, dan juga memastikan bahwa tempat para pekerja/buruh aman serta nyaman untuk dilakukannya proses produksi maupun operasi. 

Berdasarkan pada Pasal 35 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 186 ayat (1) Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa perusahaan yang menyediakan tempat bekerja bagi para pekerja/buruh wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan Kesehatan bagi para pekerja/buruh. dari awal rekrutmen hingga sampai penempatan kerja. Perusahaan dalam hal ini tidak boleh lalai memperhatikan para pekerja/buruhnya, dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) .

para pekerja/buruh akan merasa percaya diri dalam melaksanakan pekerjaannya, Apabila perusahaan tersebut lalai dan tidak memperhatikan para pekerja/buruhnya.maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling banyak Rp. 400.000.000,00. (empat ratus juta rupiah). Dengan adanya 

ketentuan pidana tersebut, ditujukan untuk memberikan efek pencegahan kepada siapapun untuk tidak melakukan perbuatan, aktivitas, tindakan, dan gerakan yang bertentangan dengan keteraturan yang ada dalam masyarakat.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan ditemukan adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek pembangunan pagar Argo wisata.

bahkan keterangan dari kepala tukang, yang ada di lokasi kerja tersebut, Yanto,  bahwa untuk pembayaran upah atau gajih pun, tidak lancar, dia mengeluh karna sudah banyak hutang makan di warung, yang harus dibayar, Ungkapnya.

Dimintakan kepada Dinas pekerjaan umum Dan penataan ruang untuk turun memantau dan mengawasi pekerjaan pembangunan pagar Argo wisata, Agar pekerjaan sesuai dengan RAB, teknisi dan gambar.

Lanjut media BLBNEWSTV ini mempertanyakan  kepada KONTRAKTOR : CV . DINAMIKA  ,Koko pendi, melalui   Via TLP WhatsApp, untuk kelarpikasi,  malah nomor media ini di blok.Sampai berita ini diterbitkan Selaku kontrak belum bisa dimintai tanggapan.( YN )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *