Kalianda – Blbnewstv.com | Lamsel – Permasalahan Gas LPG subsidi 3 kg atau gas melon memang kerap didengar, mulai dari yang langka, hingga harga yang mahal atau di luar harga HET.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Kalianda, di jati Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, ada salah satu pangkalan gas LPG subsidi 3 Kg atas nama ADHE VIRA DINA yang berlokasi di Desa Kedaton jati Kecamatan Kalianda diduga telah melakukan pelanggaran Migas melalui pertamina, Pergub ( Peraturan Gubernur ) Lampung, dan Perbup ( Peraturan Bupati ) Kabupaten Lampung Selatan.
Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan pangkalan gas LPG. Atasan nama ADHE VIRA DINA subsidi 3 kg. Yang berasal dari SPBE Katibung dan SPBE Selaki tersebut. adalah telah melakukan penjualan ke Warung-warung di Kecamatan Kalianda dan Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. sebanyak bisa mencapai 100 tabung gas LPG subsidi 3 Kg, per warung, dan itu di benarkan oleh pemilik warung tersebut. Yang diduga tidak mempunyai izin usaha dan izin dari Pertamina,
Dan itu pun diakui pemilik pangkalan LPG (IF) saat ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu dia membenarkan jika dia telah mendistribusikan Gas LPG ukuran 3 Kg langsung ke Warung-warung dan (IF) juga mengatakan tidak perlu pakai KTP. Karena pembelian pakai KTP itu percobaan pada subsidi waktu itu, dan awak media menanyakan, itu masih berlaku? Jawab (IF) itu tidak berlaku, dan kalau diberlakukan kelangkaan itu terus berkepanjangan karena kebijakan itu menurut saya itu salah karena khusus untuk rakyat miskin berdasarkan KTP yang beli gas ini tidak semua orang miskin kan,”Ungkapnya.
Selain itu, pemilik pangkalan LPG tersebut berkata menjual di atas (HET) Harga Eceran Tertinggi , yang mana harga HET sebesar Rp.18.000 per tabung, sementara pangkalan tersebut menjual dengan harga sebesar Rp.21.000 per tabung untuk gas LPG subsidi 3 Kg di kecamatan Kalianda, menurut (IF) itu tidak menyalahi aturan karena untuk biaya operasional, jadi gini bang kalau gas ini kalau lagi langka itu banyak yang bermain di atas, jadi gas ini diatas sana mafia semua, jadi kenapa terjadi kelangkaan kenapa harga mahal itu mafia nya disana di Pertamina, cuma siapa berani ucak ucik disana gak ada, itu permainan orang-orang besar semua jadi mereka bebas hukum,”terangnya.
Menurut (IF) Sedangkan harga LPG.3 Kg, yang di jual kepada Warung-warung terdekat yang datang langsung ke pangkalan saya harga jualnya berkisar Rp.23.000 pertabung, tapi untuk pembeli yang datang satu-satu itu saya tolak, datang satu-satu saya tidak mau alasan saya tidak ada susukan, karena tidak enak dengan warung terdekat, jadi saya itu strategi nya datang bawa Habis, datang bawah habis, jadi orang kesinikan lama-lama bosan, awak media bertanya apakah itu boleh dan tidak melanggar aturan? Jawab (IF) boleh,”paparnya.
Jadi itulah penyebab mengapa masyarakat terkadang kesulitan mendapatkan LPG 3Kg dan juga mahal, karena sesuai dengan keterangan diatas banyak yang bermain, juga mencari keuntungan dari penjualan gas LPG 3kg bersubsidi dengan cara menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Jadi dilarang menjual gas kepada pengecer, karena secara aturan yang ditetapkan pemerintah melalui undang-undang migas, tidak diperbolehkan kios dan masyarakat umum menjual barang bersubsidi.
Penyaluran gas elpiji dilakukan secara resmi oleh Pertamina sehingga penjualannya tidak seperti barang eceran di warung. Untuk mendapatkan produk secara resmi, jualan gas elpiji membutuhkan izin dari Pertamina yang diberikan pada suatu badan usaha.
Konsumen diwajibkan menunjukkan KTP ketika membeli gas LPG 3 kg. Namun, masyarakat mesti mendaftar di distributor terdekat menggunakan KTP atau KK terlebih dahulu. Tujuan pemerintah mewajibkan konsumennya menggunakan KTP/KK saat membeli gas LPG 3 kg tidak lain agar penyaluran gas subsidinya tepat sasaran.
Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, “Setiap orang orang yang menyalagunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).
Sementara Pasal 53 huruf c Undang-Undang Migas, ” Setiap orang yang melakukan tindakan yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah).”
Pasal 53 huruf b Undang-Undang Migas, “Setiap orang yang melakukan pengangkutan kargo dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah).
Pelanggaran yang dapat terjadi di pangkalan elpiji 3 kg, antara lain:
Menjual LPG 3 kg tanpa KTP ,
Menjual LPG 3 kg kepada pengecer atau warung,
Untuk memastikan pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran, pemerintah telah menerapkan beberapa kebijakan, di antaranya:
Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata
Pengecer atau warung dilarang menjual LPG 3 kg
LPG 3 kg adalah elpiji bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Setiap pangkalan gas elpiji khususnya 3 kg wajib dilengkapi dengan alat ukur dalam hal ini timbangan. Hal ini untuk memberikan pelayanan ketika konsumen ingin memastikan ukuran LPG tersebut sesuai ketentuan. Sementara itu keberadaan alat ukur yang ada di setiap pangkalan dipastikan memiliki tingkat akurasi yang baik dengan dilakukan tera ulang setiap tahun.
Penumpukan tabung maksimal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong
Memiliki alat timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh dinas metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
Memiliki alat pemadam api ringan (APAR) ditempatkan di gudang,
outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait).
Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang dan outlet. (Tim)