Diduga Oknum KEPSEK MTsN3 Lampung Utara Didunga Pungli Dengan Dalih Pembuatan Paving Block.

Lampung UtaraBlbnewstv.com |

 Oknum Kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTsN)3 Kabupaten  Lampung Utara. Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada murid kelas VII A, sampai kelas V11 G.dengan dalih untuk pembuatan paving block sebesar Rp 170.000,( Seratus tujuan puluh rupiah ) per siswa dari kelas VII A, G.dengan keseluruhan murid sejumlah 221 Siswa.

Dra. Erna Maliana, S.Pd.i saat di konfirmasi lewat via WhatsApp mejelaskan bahwa murid di Mts N3 Lampung Utara kelas VII, berjumlah 121 siswa, namun beda jauh dengan jumlah sebenarnya, saat awak media Cross check kelapangan  kebenaran apa yang telah di sampaikan oleh kepsek saat  dikonfirmasi, Kamis 16/01/2025.

Dra. Mariam, selaku bendara yang di tunjuk oleh sekolah untuk membatu kegiatan tersebut saat di konfirmasi menjelaskan murid kelas VII A, sampai G.bukan 121 tetapi 221, dan membenarkan adanya dugan pungutan tersebut, mariam mengatakan benar ada kegiatan itu, dan sudah ada sebagian siswa yang sudah membayar”,kata Mariam.

Setelah awak media mendapat kan informasi langsung dari mariam selaku bendahara kegiatan untuk paving block yang diduga adakan kegiatan pungli ke sisawa.

Awak media langsung menhubungi Erna selaku kepala sekolah MTsN 3 lewat via WhatsApp “Saya gak tau menau pak tanya saja Ama komite dengan cetus,seolah-olah tidak senang ketika dihubungi awak media.

Dengan adanya keterangan tersebut jelas  Erna Malina  melakukan pembohongan publik.

Jelas dengan adanya kegiatan tersebut  bila kita merujuk dengan peraturan dari (PMA) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Komite Sekolah ini sudah jelas dilarang.

Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa, termasuk di Madrasah Tsanawiyah (MTs). Hal ini sesuai dengan (PMA) peraturan menteri agama. Nomor 16 Tahun 2000 tentang Komite Sekolah. Pungutan yang dilakukan komite sekolah, baik secara kolektif maupun perorangan, dilarang oleh (PMA) tersebut.

Salah  satu narasumber yang nama nya tidak ingin sebutkan, sangat keberatan dengan ada nya pungutan tersebut  sementara saya tidak hadir ucap nya, saat rapat komite, sementara, dari 221 kurang lebih 100 orang wali murid yang hadir.

Yang mengikuti rapat tersebut,sekarang ini kita sebagai wali murid sangat keberatan dengan adanya pungutan yang nilainya bagi saya sangat besar apa lagi kondisi sekarang mas jelasnya  kepada awak media.

Dana yang dihasilkan cukup besar  sekisaran Rp 170.000 x 221 = 37.570000

 yang rencana akan di gunakan sebagai pembuatan paving block. Sementara sudah jelas ini melangar aturan, (PMA) pemerintah Mentri agama.

( Heri spj )

Editor: Redaksi

15 thoughts on “Diduga Oknum KEPSEK MTsN3 Lampung Utara Didunga Pungli Dengan Dalih Pembuatan Paving Block.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *