Lamsel – Blbnewstv.com | Ketapang – Eksekusian Lahan Tanah yang di laksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan, Dengan surat berita acara pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dalam Nomor 1/Pdt/Eks/2024/PN Kla Jo nomor 48/Pdt.G/2021/PN Kla nomor 40/Pdt/2022/PT TJK Jo nomor 4544 K/Pdt/2022 Jo nomor 701 PK/Pdt/2023. Pada hari Jum’at 20 Desember 2024.
Ahmat letondd Basari SH.MH
Akrab di panggil (Anton) pihak PN kalianda jurusita Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan yang bertempat di Kalianda atas Perintah dan ditunjuk oleh Panitera Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan berdasarkan surat tugas nomor……./PAN.W9.UA/HK.02/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024.
Yang dalam hal ini untuk melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Kla Jo nomor 48/Pdt.G/2021/PN Kla Jo nomor 40/Pdt/2022/PT Tjk Jo nomor 4544 K/2022 Jo nomor 701 PK/Pdt/2023 tanggal 31 Oktober 2024, dengan di sertai oleh 2 (dua) orang saksi yang masing-masing bernama
1.Fardanawansyah, S.H.,M.H.
2.Rio Febriansyah, S.H.
Lokasi Eksekusi lahan tersebut yang bertempat di jalan Lintas Timur Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang Lampung Selatan, dan diberitahukan juga kepadanya bahwa maksud dari pada hal tersebut untuk melaksanakan Eksekusi pengosongan lahan atas tanah Objek Sengketa dengan sertifikat hak milik Nomor 035 Tahun 1998 atas nama Dr. I Made Djaja selaku Penggugat.
Dengan luas#2680 m persegi dalam surat ukur Nomor 04/Ketapang 1998 yang terletak jalan lintas timur Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.
Kendati demikian, Kuasa Hukum HATAMI Bin Sulihat. Adv.Triyono MHD, SH.,M.H menyampaikan di hadapan Awak Media ini bahwa, “ya tadi ada acara Eksekusi lahan klaen saya ini atas nama Bapak Hatami bin Sulihat, maka untuk sekrang ini, saya pun merasa sangat kecewa, karena belum waktunya di Eksekusi. Tetapi sudah dilakukan.”
“Kalau menurut saya, karena dari salah satu pihak, termasuk klaen saya ini yang memiliki hak pokok atau hak penuh. Sampai hari ini belum ada pembatalan oleh kedua belah pihak,” tutur Triyono.
Tambahnya lagi, “jadi Eksekusi ini saya nyatakan Eksekusi yang Mandul atau Cacat Prosedur. Karena saya nilai ini hanya sepihak saja, putusan yang hanya satu pihak ini, maka saya nyatakan juga walaupun ini sudah putusan yang inkrah dan sudah putusan kasasi ya.”
“Akan tetapi disini dalam salah satu pihak yaitu (Hatami) masih memegang penuh surat Sertifikat yang ter Eksekusi, atau masih memegang penuh hak nya sesuai dengan surat SHM nya yang ada.”
“Lalu yang kedua, pajak pun masih terbayarkan oleh klaen saya ini per setiap tahunnya, dari mulai tahun 1979 sampai hari ini 2024. Bahwa klaen kami ini adalah pendiri tunggal, atas Hak Tanah tersebut yang tadi telah di Eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan,” jelasnya.
Ditempat yang sama Hatami selaku tergugat mengatakan, bahwa ia merasa Ada Oknum polisi dari polres Lampung Selatan, pertama bernama Hendri, ke dua bernama indra, yang tidak netral, diduga berpihak kepada penggugat (I Made jaya), seolah-olah membela penggugat, bahwa Penggugatlah pemenangnya.
Hal itu diketahui disaat Hatami datang ke balai desa Ketapang, saat itu Kepala desa Ketapang menelpon polisi tersebut (indra) melalui Via telpon WhatsApp, disitu terdengar ada perbincangan antara kades Ketapang dengan polisi tersebut (indra), Oknum polisi tersebut mengatakan bahwa untuk jadwal Eksekusi lahan pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2024 tidak ada Eksekusi dikarenakan kekurangan personil, terkesan bahwa akan ada yang perang, sehingga butuh personil banyak, tapi nyatanya acara eksekusi pun dilaksanakan oleh pihak pengadilan negeri Kalianda, kurang lebih pukul 11:00 WIB, berarti apa yang disampaikan oleh polisi tersebut (indra) adalah kabar bohong, dan itu harus dipertanggung jawabkan, seorang APH memberikan kabar bohong,” ungkap Hatami.
Nah selain itu juga terdengar, bahwa oknum polisi tersebut mengatakan, pak hatami itu mau apa lagi, mau tempuh hukum apalagi semua sudah Kleir, pak Hatami itu apalagi yang mau dipertahankan, dari itu menurut pak Hatami polisi itu tidak ada hak, polisi itu tugasnya untuk keamanan mengayomi, bukan intervensi, saya juga Warga negara Indonesia yang perlu di lindungi,” ungkap Hatami dengan nada kesal. (Yoni/tim)