LAMPUNG SELATAN – BLBNEWSTV.COM | Sidang antara Hatami (TERGUGAT) dengan Dr. I Made Jaya (PENGGUGAT) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kalianda ditunda.
Sidang ditunda, dilanjutkan dengan mediasi, Mediasi dihadiri penggugat I Made Jaya bersama kuasa hukum dan tergugat pak Hatami didampingi kuasa hukumnya yakni TRIYONO MHD.S.H bersama HM. RUSDI. SH. MH, juga FERRY JHON. SH, dan MULYADI. SH.
Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kalianda dipimpin hakim mediator Fredy Tanada, SH, MH sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (07/8/2024).
Usai mediasi, tim kuasa hukum tergugat (Hatami) Triyono, SH Bersama Team HM Rusdi. SH, MH, Ferry Jhon SH menegaskan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum pak Hatami akan mempertahankan hak – hak kliennya.
Menurut dia, dalam proses mediasi yang dihadiri kedua belah pihak, banyak pertanyaan yang didalamnya, namun klien kami bersikeukeuh tidak pernah menjual bahkan bertemu pak I Made Jaya saja tidak pernah.
“Hari ini sidang pembacaan ditunda, dilanjutkan sidang mediasi yang dihadiri penggugat dan tergugat. Kami kuasa hukum dari pak Hatami akan tetap kami pertahankan hak-hak dan kepastian hukum klien kami,” tegas Triyono, SH.
Ditempat yang sama, HM Rusdi, SH, MH menegaskan bahwa, perkara perdata nomor 27 ini sebetulnya merupakan rangkaian dari perlawanan eksekusi tanah milik kliennya (Hatami). Sebab, putusan terakhir tingkat kasasi yang diteruskan ke Pengadilan Negeri Kalianda untuk dilakukan eksekusi.
“Mediasi ini, kami melakukan perlawanan dan alhamdulillah perlawanan itu sudah ada kecerahan. Artinya tenyata yang selama ini klien kami pak Hatami dari tingkat pertama proses perkara ini tidak pernah bertemu dengan pak I Made Jaya sebagai yang kami anggap orang yang melakukan pencaplokan tanah milik klien,” jelasnya kepada.
Kemudian lanjut dia, mediasi hari ini sungguh diluar dugaan, sebab pak I Made Jaya hadir setelah kita masuk di sidang pertama pada 31 Agustus 2024 ditunda. Pada hari ini bertemulah, diskusi dengan baik dan dengan tegas dinyatakan oleh klien kami tidak pernah bertemu.
Sehingga kata dia, bagaimana tandatangan jual beli tersebut, bertemu saja tidak pernah sebelumnya dan itupun diaminkan oleh para terlawan eksekusi yaitu pihak I Made Jaya dan rekan-rekan lainnya.
“Jadi kesimpulannya yang kami dapat luar biasa dan insya Allah perlawanan ini akan berbuah hasil yang baik, karena dengan tegas mereka menawarkan untuk perdamaian, klien kami sudah jelas tidak mungkin berdamai karena itu adalah hak miliknya selama tahun 1979 lalu,” tutupnya seraya sidang akan dilanjutkan pada 15 Agustus 2024 mendatang. (Tim).