Diduga Pengawal Nanang Ermanto Intimidasi Media Saat Sidang Akbar Bintang

Bandar Lampung – Blbnewstv.com. | Tiba tiba beberapa orang pria mendekati salah satu wartawan LampungTv bernama dion kemudian mengintimidasi supaya tidak meliput dalam perkara sidang lanjutan dugaan tipu gelap Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Intimidasi ini dialami oleh Diyon wartawan Lampung TV. Ketika itu, dia ingin mengambil video sang Bupati ketika akan mengikuti proses persidangan, disaat itu datang dua orang pria yang diduga pengawal Bupati lampung selatan Nanang Ermanto mendatangi tempat duduk Diyon.

Dalam sidang tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Hermanto beserta istrinya Winarni Nanang Ermanto dihadirkan menjadi saksi dalam kasus tipu gelap proyek dan jabatan.


Kedua pria itu kemudian memegangi kedua tangan Diyon dan melarang merekam gambar serta meminta dirinya untuk berduel di luar gedung persidangan.

“Bro ayo keluar, lu laki kan,” kata Diyon memperagakan perbincangan yang disampaikan oleh dua pria tersebut.

Aksi intimidasi itu terhenti ketika hakim menegur keributan yang terjadi di ruang persidangan.

Lagi-lagi, aksi intimidasi itu kembali terjadi ketika salah satu pria tadi kembali mendatangi Diyon.

Dia mengatakan, ciri-ciri pria tersebut mengenakan baju berwarna putih dengan gaya rambut sedikit cepak.

“Iya dia datang lagi tadi, ngajak keluar. Kata dia bro lu tadi kan rekam gua kan. Kita hapus aja, kita keluar yok,” ucap Diyon.

Sementara Dadan Hutari SE selaku bendahara LSM GMBI Propinsi menyatakan sikap dengan berapi api. “Bahwa upaya intimidasi yg diduga salah satu pengawal bupati lampung selatan merupakan bentuk teror terhadap salah satu pilar demokrasi dan APH harus bersikap tegas mengusut tuntas karena menjaga tatanan demokarasi merupakan tanggung jawab semua warga negara. Tegasnya

Sidang kali merupakan sidang lanjutan ke tujuh yang beragendakan pemeriksaan saksi.

Dihadirkannya Bupati Lampung Selatan, Nanang Hermanto berserta Istrinya Winarni atas keterangan korban yang mengatakan bahwa terdakwa Akbar Bintang melakukan penipuan menjanjikan proyek dan jabatan yang dimana uang korban sebesar Rp. 2,6 Milyar.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa pada awal bulan agustus 2018 menemui korban bersama beberapa saksi untuk membahas soal janji jabatan.

Korban dijanjikan bisa menjabat sebagai Kadis PU Lampung Selatan karena terdakwa mengklaim orang dekat Nanang Hermanto yang pada tahun itu menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan.

Terdakwa meyakinkan jika nanti Nanang Hermanto duduk sebagai Bupati Lampung Selatan maka korban akan mendapatkan jabatan sebagai Kadis PU Lampung Selatan.

Sementara Dion ketika diwawancara awak medi beliau akan melaporkan intimidasi itu kepenegak Hukum.

Bak gayung Bersambut Rusman Efendi SH selaku PH Akbar Bintang berkata ketika selesai di mewawancara Dion bahwa dirinya siap mendampingi sebagai kuasa hukum.

( Red..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *