KALIANDA – Blbnewstv.com |LAMSEL – Intji Indriati, yang kini menjabat Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan di duga masih memiliki hutang sebesar Rp 164,8 juta ke Kas daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Hutang Intji Indriati ini terjadi ketika Pj Sekda masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan tepatnya tahun 2021, yang merupakan temuan BPK/BPKP sebesar Rp 164,8 juta (seratus Enam puluh empat juta, delapan ratus ribu rupiah).
Hutang itu terjadi karena kelebihan Pembayaran Honorarium Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Sebagai Bendahara Umum Daerah (Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan)
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2022 Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021 terdapat Temuan Pembayaran Honorarium Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Sebagai Bendahara Umum Daerah (Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan) a.n. Intji Indriati Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 164,8 juta.
Dalam aturannya jika ada temuan BPKP, maka harus dikembalikan ke kas daerah selama 2 bulan setelah pemeriksaan, sehingga apabila 4 tahun 2 bulan tidak dikembalikan, maka keuangan daerah menjadi rugi akibat yang bersangkutan tidak mau mengembalikan temuan BPK.
Hasil investigasi yang dilakukan terhadap para pejabat senior BPKAD dan pejabat Senior Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, serta akses online laporan LHP BPKP, menunjuk-kan bahwa Intji Indriati belum melakukan pembayaran / cicilan ke kas daerah, padahal temuan tersebut sudah lebih dari 4 tahun, tepatnya 4 tahun 2 bulan.
Belum dibayarnya temuan BPK oleh Intji, tentu saja menjadi aneh. Menurut sumber-sumber ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang minta namanya tidak disebutkan menyatakan mengapa kepala BPKAD yang saat ini dijabat oleh Wahidin Amin dan Plt Inspektur yang dijabat Ariswandi, tidak melakukan penagihan?. Saya menduga kemungkinan adanya upaya saling melindungi sebagai sesama pejabat pendukung berat bupati terdahulu untuk saling menutupi,” ucap ASN senior ini penuh tanda tanya.
Lebih lanjut dikatakannya menjadi miris kita ketika pejabat teras sekelas Pj Sekda tidak taat aturan dan terkesan cuek dan tidak perduli dengan temuan BPKP tersebut, jika Pj Sekretaris Daerah tidak mengembalikan temuan BPK, maka keuangan daerah menjadi rugi akibat ke-engganan Pj Sekda tidak mau mengembalikan temuan BPK. Padahal saat ini Intji Indriati digadang-gadang salah satu kandidat kuat untuk menjadi Sekretaris Daerah definitif.
Ketika hal tersebut di tanyakan kepada mantan kepala BPKAD yang kini menjadi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Intji Indriati melalui aplikasi WhatsApp nomor 0811830*** pada pukul 09.44 WIB, Selasa 25 februari 2025, meski terkirim namun tidak direspon atau di jawab.
Sementara itu Kepala BPKAD Lampung Selatan yang kini dijabat oleh Wahidin Amin, ketika dikonfirmasi oleh nataragung.id pada pukul 07.17 WIB, Rabu 26 Februari 2025 melalui aplikasi WhatsApp di nomor 081373970*** terkait Apakah dirinya selaku kepala BPKAD mengetahui kelebihan bayar yang dilakukan oleh Intji Indriati, jika mengetahui apakah selama 4 tahun terakhir sudah ada upaya untuk menyarankan atau menegur Intji untuk mengembalikan kelebihan bayar itu. “Terkait tindak lanjut LHP, itu ranahnya inspektorat untuk monitor dan evaluasinya,” jawab Wahidin Amin singkat melalui aplikasi WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan Plt Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Ariswandi belum bisa dihubungi terkait dengan laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Lampung yang menyeret nama Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Intji Indriati. (SMh)
Redaksi: Yoni