Diduga Visa Salah Satu WNA Tidak Sesuai Peruntukannya, PWRI Meminta Imigrasi Non TPI Kalianda Mengkroscek Lebih Mendalam

Lampung SelatanBlbnewstv.com |  Lembaga Persatuan Wartawan Republik Indonesia DPC (PWRI) meminta kepada Imigrasi kelas III Non TPI Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, agar mengkroscek visa salah satu WNA yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia memang seharusnya Mengantongi Visa yang jelas peruntukannya supaya tidak terjadi adanya pelanggaran yang dilakukan pemilik Visa.

Ketua DPC PWRI Lampung Selatan Sior Agung Saputra menyampaikan, seharusnya pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan, Harus lebih jeli dan meng’kroscek terhadap warga negara asing (WNA)tersebut. apakah Visa warga Negara asing tersebut benar peruntukannya, karena disini ada dugaan WNA menggunakan Visa yang tidak sesuai dan melanggar aturan,”ungkapnya

Diketahui bahwa ada perusahaan di Lampung Selatan yaitu PT. San Xiong Steel Indonesia yang mana seorang Direktur nya adalah Warga Negara Asing diduga Visanya tidak sesuai dengan peruntukannya, dimana Visa salah satu Warga Asing itu tidak sesuai aturan yang berlaku,yang seharusnya tidak melebihi jangka waktu yang telah ditentukan, apalagi itu sudah melanggar aturan,” ucapnya.

Selain itu juga Sior Agung Saputra juga menjelaskan
jika orang asing tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival), yang merupakan jenis visa yang diperuntukkan bagi orang asing yang melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka wisata, padahal ia datang untuk bekerja, apakah itu berarti telah terjadi penyelundupan manusia?

Bila merujuk pada Pasal 106 angka 1 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 1 angka 32 UU Keimigrasian memuat definisi penyelundupan manusia, yaitu perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.

Dengan masalah itu, bila nanti imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda diduga melanggar, berarti sebuah perbuatan termasuk penyelundupan manusia. Jika dalam penggunaan visa kunjungan dalam rangka wisata, maka dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan penyelundupan manusia. Karena kami menduga Visa yang digunakan oknum Warga negara asing itu diduga menggunakan Visa Wisata,”jelas Agung

Pada hari Senin 17 Maret 2025, beberapa rekan-rekan media dari Lembaga PWRI mendatangi langsung kantor Imigrasi Lampung Selatan, untuk mengklarifikasi kebenarannya terkait adanya WNA tersebut, apakah betul dugaan tersebut benar adanya. “sesampainya di pos security alhasil dari pihak security mengatakan bahwa para staf imigrasi tidak dikantor sedang di jakarta,” pungkasnya.

Nah” disini kita menduga adanya permainan Imigrasi Lampung Selatan yang sengaja melindungi atau ingin menutup-nutupi juga berpihak kepada WNA tersebut, karena tidak mungkin pihak imigrasi tidak mengetahui permasalahan tersebut,”tuturnya

Kesimpulannya kami meminta kepada pihak imigrasi, supaya bisa menerima kami dari Lembaga PWRI bisa dijadwalkan untuk mengadakan Audensi, supaya bisa mengklarifikasi secara langsung kepada pihak imigrasi untuk mendapatkan kebenarannya terkait Visa WNA tersebut,” tegas Ketua DPC PWRI Lampung Selatan (Red)

4 thoughts on “Diduga Visa Salah Satu WNA Tidak Sesuai Peruntukannya, PWRI Meminta Imigrasi Non TPI Kalianda Mengkroscek Lebih Mendalam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *