DRIMZ HOTEL BANDAR LAMPUNG PROSES HUKUM TERHADAP 2 ORANG KARYAWANYA ATAS DUGAAN PENGGELAPAN DALAM JABATANYA ATAS ATENSI DARI KASAT RESKRIM DAN WAKAPOLRES BANDAR LAMPUNG. 

Bandar LampungBlbnewstv.com | 2 (Dua) orang Karyawan Drimz Hotel yang berinisial NA dan LD sedang di Proses Hukum pada POLRESTA BANDAR LAMPUNG atas Dugaan Penggelapan dalam Jabatan yang saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan POLRESTA BANDAR LAMPUNG.

Menurut Keterangan Kordiv Investigasi LSM GMBI Wilayah Teritorial Prov.Lampung Sdr. S.Purnomo membenarkan adanya Pengakuan yang sangat mengejutkan dari Pihak Pemilik/Management Drimz Hotel [ Ko ALI] bahwa terhadap Proses Hukum dugaan Penggelapan Dalam Jabatanya terhadap 2 orang Karyawanya ini atas Atensi oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung inisial D dan Wakapolresta Bandar Lampung.

Diketahuinya atas atensi tersebut bermula LSM GMBI Wilter Prov. Lampung melakukan Pendampingan terhadap 2 [dua] orang Karyawan Drimz Hotel inisial NA dan LD yang saat ini sedang di Proses Hukum atas Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan,

Atas permasalahan yang menimpa 2 orang Karyawan tersebut LSM GMBI Wilter Prov. Lampung, mendapatkan temuan berdasarkan keterangan – keterangan dan bukti – bukti secara tertulis adanya Dugaan Pelanggaran Norma Kerja dan BPJS oleh DRIMZ HOTEL terhadap Karyawan yang diminta untuk mengundurkan diri atas Permasalahan ini sehingga LSM GMBI Wilter Prov. Lampung membuat Surat Pengaduan Kepada Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Provinsi Lampung sebagai mana surat yang ber Nomor : 00.22/S.PENG/ DPW-LSM-GMBI/PROV.LAMP/ IX/2024,Tanggal 09 September 2024, dikarenakan tidak ada tindak lanjut Surat Pengaduan maka LSM GMBI Wilter Prov. Lampung, melayangkan Surat Permohonan Audensi dengan menghadirkan Pihak Drimz Hotel sebagaimana surat Nomor : 00.23/S.Tdl / DPW-LSM-GMBI/PROV.LAMP/ IX/2024,Tanggal 02 Oktober 2024.

Ringkas cerita dengan adanya Surat Permohonan Audensi yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi , Kabid Gakum Bapak Edo mengharapkan Permasalahan ini untuk bisa dimusyawarahkan dan berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan atas dasar Kemanusiaan mengingat Sdri LD sedang mempunyai anak Balita sehingga terjadilah Mediasi pada Tanggal 09 Oktober 2024 yang dilaksanakan di Kantor Dinakertrans Provinsi Lampung diruang Kabid Gakkum yang diHadiri secara Langsung oleh Ko ALI Pihak Drimz Hotel dan dari GMBI ,Sekwil DPW Prov.Lampung Eko Joko Susilo,Kordiv Investigasi S.Purnomo,Divisi Investigasi Bidang Politik dan Keamanan Junaidi Darmawan dan Kordiv.Jar Lap.Agus Wibowo;

Pada mediasi ini lah KO ALI menyampaikan bahwa Proses Hukum ini atas ATENSI dari Kasat Reskrim D dan Wakapolres Bandar Lampung yang menurut Pengakuanya mempunyai Hubungan baik dan Dekat dengan KO ALI,Tanggapan atas Permintaan kami untuk bisa diselesaikan secara Kekeluargaan ditanggapi mau untuk diselesaikan secara kekeluargaan asalkan Pihak NS dan LD mau membayar Kerugian masing – masing Rp. 50 Jt sehingga tidak terjadi titik temu.

Dikarenakan tidak ada titik temu dan Ko Ali tetap meminta Penyelesaian Ganti Rugi sebesar Rp. 50 jta maka kami juga menyampaikan akan mempermasalahkan Pelanggaran Dugaan hukum yang dilakukan oleh Drimz Hotel sehingga kami meminta Kepada Disnakertrans Provinsi Lampung juga menindak Tegas atas dugaan Pelanggaran yng dilakukan oleh Drimz Hotel dan meminta untuk dilakukan Penutupan dikarenakan telah melanggar Undang Undang Cipta Kerja,

Kordiv Investigasi LSM GMBI WILER LAMPUNG mempertanggung jawabkan atas Pernyataan nya dikarenakan mempunyai bukti berupa Rekaman dan Video atas Pelaksanaan Mediasi tersebut.

Dan juga meminta kepada Khususnya Aparat Penegak Hukum [APH] Bapak Kapolresta Bandar Lampung untuk menindak secara tegas adanya dugaan Perbuatan Hukum yang bisa dipidana yang patut diduga dilakukan oleh Drimz Hotel tanpa tebang pilih dan adanya Hubungan baik atau sebagainya.

Editor: Yoni

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *