Hakim Harus Peka Air mata Bintang Adalah Isyarat Ketulusan dan Kejujuran. Opini Dadan Hutari SE, | Blbneswtv.

Hakim Harus Peka Air mata Bintang Adalah Isyarat Ketulusan dan Kejujuran

Oleh: Dadan Hutari SE

Melihat tranding topiknya pengakuan Akbar bintang Putranto di depan majlis hakim bahwa dirinya merasa takut merasa terintimidasi ketika di rutan wayhuwi yang menyebabkan tidak membantah pernyataan saksi Bupati Lampung selatan yaitu Nanang Ermanto yang berkata tidak mengenal saudara terdakwa Akbar bintang Putranto.

Hakim harus melihat dan mempertimbangkan fisikologis terdakwa secara keilmuan dan menterjemahkanya karna publik juga melihat usia yang begitu sangat muda seorang Akbar bintang Putranto punya potensi untuk di peralat dan di kendalikan kekuasaan.

Pengakuan Akbar bintang Putranto di hadapan majelis hakim bahwa dirinya mengantarkan uang ke rumah pribadi bupati Lampung selatan yang dalam perjalananya di temani pakde Mujiono, bahkan pakde Mujiono sendiri bersaksi dengan begitu jelasnya hingga membuat publik kaget dan terhenyak apalagi pengakuan Akbar Bintang Putranto di iringi Isak tangis dan airmata.

Bukankah keyakinan hakim pada ahirnya adalah isyarat Tuhan yang di wakilkan untuk setiap penentuan keputusan sebuah perkara.

Kita spakat berpancasila selama kurang lebih Tujuh abad lamanya dan kita slalu menjunjung tinggi nilai-nilai keTuhanan yang Maha Esa.

Artinya bahwa pengadilan di dalam bernegara jangan sampe menentukan keputusan yang mendzalimi seseorang, sebab kita sama2 yakin setelah kelak kita mati kita akan dihadapkan pada peradilan Tuhan untuk mempertanggung jawabkan setiap keputusan seorang hakim.

Atas nama salah satu warga negara yang di jamin undang undang setiap kebebasan berpendapat dimuka umumnya maka saya menulis untuk sekedar mengingatkan pak hakim agar jauh penuh kehati-hatian dalam menentukan keputusan. Dan lebih jelasnya tulisan saya ini sebagai bentuk partisipasi hukum seorang warga negara.

Sebag perkara Akbar Bintang Putranto Publik juga merasakan geliat antusias yang begitu besar.

Apa benar murni kasus penipuan?

Atau kasus jual beli jabatan dan fee proyek yg kita sama2 tau kasus yg banyak terjadi di setiap daerah?

Apalagi Lampung selatan punya sejarah kelam OTT KPK terkait kasus Fee proyek Bupati ZH yang dulu bersanding dengan bupati saat ini sebagai wakilnya yaitu pak Nanang ermanto.

Dan harus di prtimbangkan Juga Pak Nanang Ermanto punya catatan mengembalikan Uang ke KPK, walaupun sampai saat ini belum ada kejelasan proses hukumnya sejauh mana?

Ahir kata. “Inde datae leges be fortior omnia posset – hukum dibuat, jika tidak orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas. (Red..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *