KETAPANG – BLBNEWSTV.COM | LAMSEL- Hatami dan Kuasa hukumnya menghadiri undangan acara pengukuran lahan milik pak hatami, yang di aku-akui milik oleh Made Jaya yang bertempat di Desa Ketapang, sekira pukul 10: 00 Wib sampai dengan selesai.
Percobaan Eksekusi dan Peninjauan pengukuran lahan sudah kesekian kalinya yang dilakukan oleh pengadilan Negeri Kalianda dan pihak BPN Kalianda di Desa Ketapang kecamatan Ketapang kabupaten Lampung Selatan milik pak hatam pada hari Rabu, 31/07/2024.
Dihari yang sama juga kuasa hukum pak Hatami, TRIONO MHD. SH MH, bersama HM. RUSDI. SH. MH, juga FERRY JHON. SH, dan MULYADI. SH. Menghadiri undangan sidangan perdata Nomor Perkara : 27/Pdt.Bth/2024/PN Kla, di pengadilan negeri Kalianda.
Karena pihak penggugat dari, I Made Jaya tidak menghadiri persidangan maka sidang ditunda pada hari Rabu tanggal 7 Agustus, ini perkara perdata tentang masalah perlawanan eksekusi tanah milik pak hatami yang berada di Ketapang”, Jelas ADV. TRIONO MHD. SH MH.
Dengan undang-undang yang ada. Maka pihak tergugat berhak melakukan perlawanan eksekusi lahan tersebut.
Menurut pengakuan Hatami dia melakukan perlawanan karna tidak pernah merasa menjual atau memindah tangankan tanah tersebut, dan ukuran Luas tanah yang diakui oleh Made Jaya 2600 meter, sedangkan luas tanah milik pak Hatami adalah 2948 meter, menurutnya itu sangat berbeda.
Dan juga dalam pengakuan Hatami kepada kuasa hukumnya didepan awak media, Selama ada permasalahan lahan saya ini, belum pernah bertemu dengan I Made Jaya dan juga tidak kenal serta Made Jaya tersebut belum pernah hadir selama dalam perkara persidangan ini berjalan, apalagi mau menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya, ada apa ini”, kata Hatami.
Abasri (59) pemilik awal tanah tersebut bersama saksi Asnari (65) menjelaskan bahwa benar saya, menjual tanah ini di jual tahun 1979-1980 kepada pak Hatami dengan cara tukar guling dengan sebuah motor CB 125 warna merah”, ungkap Abasri.
TRIONO MHD. SH.MH, selaku kuasa hukum dari pak Hatami berharap supaya pengadilan secepat mungkin memberikan kepastian hukum kepada klaennya, karena dari mulai alat bukti dari asal hak-hak kepemilikannya, jelas-jelas Tanah ini pemiliknya pak Hatami. Team kuasa hukum Hatami meminta pihak Pengadilan negeri Kalianda supaya segera memberikan kepastian hukum yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dan juga akan mengejar pemalsuan tanda tangan dan penipuan dari mafia tanah dari Dr I Made jaya dari tangan kanan nya Aan.
FERRY JHON. SH . Menjelaskan bahwa Peninjauan pengukuran lahan yang dilakukan oleh pengadilan Kalianda dan pihak BPN Kalianda hari ini, hanya penetapan bukan Eksekusi, Kuasa hukum pak Hatami mengatakan terus akan melawan mafia mafia tanah jangan sampai di negara ini ada seperti itu lagi”, Tutupnya. (Yoni)