LAMPUNG – BLBNEWSTV.COM | Pernyataan Mentri ATR/BPN RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tentang keseriusan institusinya dalam memberantas mafia tanah dengan cara akan menggebuk oknum-oknum mafia tanah tanpa pandang bulu.
Ditanggapi oleh Ketua Wilter Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Lampung Heri Prasojo. Ia meminta Mentri ATR/BPN RI untuk membuktikan pernyataannya itu dengan menggebuk oknum-oknum mafia tanah yang terlibat dalam proses penerbitan sporadik atas nama Supriyadi SE, yang ber Alamat di jln. Padat RT 008, Labuhan Dalam. Sporadik Atas nama Fahrurozi ( gigih Satriayani kridayana) di villa bukit Tritayasa Blok C5 No. Nusantara Permai, yang diduga Sudah di perjual belikan, Sedangkan Tanah Tersebut adalah milik saudara M, Yang memang sudah bersertifikat.
“ Jadi, Heri Prasojo meminta pak menteri membuktikan, ucapannya akan menggebuk mafia tanah dengan tanpa pandang bulu. Kalau benar ucapan beliau, kami minta tolong gebuk itu oknum-oknum pejabat pemerintah Atau oknum kepala desa yang terlibat dalam proses penerbitan sporadik dan sertifikat dari adanya proyek jalan tol Bakauheni Terbanggi khususnya Desa Tanjung Sari kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan Kamis (29/02/2024).
Berawal dari adanya Proyek Jalan Tol Bakahueni Terbanggi khususnya Desa Tanjungsari, Kecamatan,Natar, Kabupaten Lampung Selatan .
Bahwa terhadap sebidang tanah seluas ± 16.258 m2 (lebih kurang enam belas ribu dua ratus lima puluh delapan meter persegi) sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) No .02373, yang terdaftar atas nama M terhadap bidang tanah tersebut telah digarap oleh saudara MUJITO dasar kepemilikan Sporadik yang patut diduga diterbitkan oleh oknum kepala desa, desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan .
Juga terhadap sebidang tanah seluas ± 40 . 000, m2 [lebih kurang empat puluh ribu meter persegi] berdasarkan SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN
BIDANG TANAH (SPORADIK), DAN SURAT PERNYATAAN PEMILIKAN Tertanggal 9 Desember 2021; diterbitkan :
– SPORADIK atas nama Supriyadi SE, yang beralamat di Jln. Padat RT 008, Labuhan Dalam .
– SPORADIK atas nama FAHRUROZI [Gigih Satriya Kridayana], yang berada di Villa Bukit Tirtayasa Blok CA 5 No . Nusantara Permai, dan diduga telah diperjual belikan kepada H . OOS .
Bahwa menurut Pasal 385 KUHP, pelaku dapat diancam dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun :
1) Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani crediet verband sesuatu hak tanah Indonesia, sesuatu gedung, penanaman atau pembenihan diatas tanah dengan hak Indonesia, diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya orang lain;
2) Barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan membebani dengan crediet verband sesuatu hak tanah Indonesia, telah dibebani crediet verband, atau sesuatu gedung, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang juga telah dilakukan demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada yang lain;
3) Barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan crediet mengenai sesuatu hak tanah Indonesia, dengan menyembunyikan pihak lain, bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi digadaikan;
4) Barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menjual tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu;
5) Barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan dengan hak Indonesia yang telah digadaikan, padahal diberitahukan kepada pihak yang lain, bahwa tanah itu digadaikan;
6) Barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan dengan hak Indonesia untuk suatumasa, padahal diketahui, bahwa itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga;
Ktua Wilter Lampung Heri Prasojo menyampaikan. Kami dari Lembaga Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia [LSM GMBI] Wilter sangat berharap agar Laporan /aduan ini segera ditindak lanjut memberikan Kepastian hukum terhadap kepemilikan bidang tanah, memberantas para mafia tanah pada Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,”tutupnya.