LAMSEL – BLBNEWSTV.COM | Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan tenaga harian lepas sukarela (THLS) atau tenaga honorer mendapat izin hari raya (THR) untuk lebaran tahun 2024 ini.
Kendati mengatakan, Nanang mengatakan pemberian THR untuk tenaga honorer merupakan suatu hak dan kewajiban, namun menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.“Jadi kalau sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 itu, pemerintah daerah wajib tidak wajib. Tapi ini kebijakan saya, setelah melihat kemampuan keuangan daerah,” kata Nanang.Selain tenaga honorer, Bupati Lampung Selatan juga bakal memberikan kenaikan THR kepada aparatur sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.“Saya sudah memanggil tim anggaran. Jika tahun 2023 lalu sebesar 30 persen, hari ini tahun 2024 naik 50 persen. Saya minta tim anggaran jangan mepet-mepet, lebaran H-10 itu sudah harus terdistribusi ke seluruh pegawai,” imbuh Nanang.Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin menambahkan, PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang pemberian THR kepada ASN, yakni PNS maupun PPPK.“Sebetulnya itu kebijakan pak bupati. Belum tentu kabupaten/kota lain memberikan THR untuk tenaga honorer,” kata Wahidin Amin kepada Diskominfo Lamsel.Wahidin Amin mengatakan, THR bagi ASN Pemkab Lampung Selatan tahun ini sebesar 50 persen dari besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Naik dari tahun lalu yang hanya 30 persen. Sementara untuk THLS tidak mengalami perubahan dari tahun lalu.“Khusus untuk THLS ini kebijakan bupati, semuanya dapat. (Besaran) seperti tahun lalu, sama. Karena yang diatur resmi dalam PP itu hanya ASN,” kata Wahidin Amin. (Mhr)