PALAS – Blbnewstv.com | Lamsel – Tim media Blbnewstv menelusuri terkait dugaan Kandang Ayam Petelur Milik Gunawan di Desa Mekar Mulya hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025, yang Di Duga Tidak Memilki Izin.
Karena Usaha ternak ayam petelur yang tidak berizin dapat melanggar peraturan dan dikenakan sanksi.
Sanksi untuk usaha ternak ayam tidak berizin Didenda, Dipenjara, Dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Izin yang dibutuhkan untuk usaha ternak ayam Izin Usaha,
- Peternakan Tanda Bukti Pendataan (TBP),
- Surat Tanda Daftar (STD).
- Nomor Induk Berusaha Perizinan Berusaha
- Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan terkait usaha ternak ayam
Setiap usaha peternakan ayam, baik ayam petelur maupun ayam pedaging, wajib mengikuti aturan perpajakan yang berlaku.
Pelaku usaha yang menjalankan budi daya ayam ras petelur/pedaging dengan skala menengah dan besar diwajibkan untuk memiliki izin berupa Izin Usaha Peternakan.
Dampak negatif peternakan ayam dekat pemukiman
Membangun peternakan di sekitar pemukiman warga dapat menimbulkan polusi suara dan polusi udara yang meresahkan.
Para awak media datang langsung kelokasi dan ingin konfirmasi kepada Gunawan pemilik kandang terkait izin, tetapi Gunawan tidak ada ditempat, ternyata ada orang kepercayaan Gunawan yaitu Agus, yang ada ditempat dan bisa di konfirmasi oleh awak media, ia mengatakan bahwa usaha ternak ayam tersebut adalah punya pak Gunawan dan nama perusahaan nya, PT. PMP,” ungkap Agus.
Akhirnya Awak media sempat menghubungi Gunawan pemilik kandang melalui pesan WhatsApp tetapi tidak ada tanggapan, bahkan memblokir no Media tersebut, dan dari hasil penelusuran tim awak media blbnewstv.com. ada dugaan kandang ayam petelur tersebut tidak berizin.
Dan bisa melanggar Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal itu menjelaskan setiap usaha atau kegiatan yang memenuhi kriteria tertentu wajib memiliki izin lingkungan dan yang harus memenuhi izin lingkungan adalah kegiatan atau usaha yang wajib amdal dan wajib UKL UPL keseluruhannya meliputi izin lokasi, IMB, izin lingkungan, dan izin usaha atau izin kegiatan.
Melakukan kegiatan usaha tanpa izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 1 Jo. Pasal 36 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Harus memenuhi izin usaha peternakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan (Permentan 14/2020). Permentan ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020 dan merupakan tindak lanjut dari PP No. 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak dan Perpres No. 48 Tahun 2013 tentang Budi Daya Hewan Peliharaan.
Berbeda dengan rezim hukum lingkungan hidup yang mengutamakan penegakan hukum pidana terhadap pelanggaran izin lingkungan hidup, Permentan 14/2020 menggunakan instrumen sanksi administratif dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran izin usaha peternakan.
Berdasarkan Permentan 14/2020, budi daya ayam ras petelur yang diusahakan Gunawan masuk dalam kategori skala usaha menengah (11.501 – 230.000 ekor) sehingga wajib memiliki izin usaha peternakan (Pasal 9 ayat (2) huruf a dan Lampiran II Nomor 21). Adapun sanksi administratif terhadap pelanggaran izin diatur dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 35 Permentan 14/2020 mulai dari peringatan secara tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin.
Dampak UU Cipta Kerja
Dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Pasal 109 UU PPLH yang bisa menjadi dasar penuntutan dan penjatuhan sanksi pidana atas dugaan pelanggaran izin lingkungan yang dilakukan pemilik usaha Gunawan, mengalami reformulasi dan rekonseptualisasi menjadi delik materiil yang mensyaratkan pembuktian akibat dan prinsip kausalitas. Pasal 22 Angka 36 UU Cipta Kerja mengatur pemidanaan hanya dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan.
Adapun untuk usaha dan/atau kegiatan yang tanpa memiliki perizinan berusaha dan tidak menimbulkan akibat, berlaku ketentuan Pasal 22 Angka 32 UU Cipta Kerja yang memberlakukan sanksi administratif.
Banyak dilakukan oleh masyarakat untuk memperoleh penghasilan yaitu usaha peternakan ayam. Sebelum dilakukannya usaha peternakan ayam perlu memiliki Izin usaha peternakan ayam untuk kelayakan teknis dalam pembuatan izin usaha peternakan. Akan tetapi dalam kenyataannya di Kabupaten Lampung Selatan masih ditemukan pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha peternakan.Sehingga diperlukannya pengawasan oleh Dinas terkait
Faktor penghambat dalam pelaksanaan pengawasan izin usaha peternakan ayam di Kabupaten Lampung Selatan adalah pertama Faktor Komunikasi, kedua Faktor Sumber Daya, dan ketiga Faktor Lingkungan Kebijakan.
Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Izin ialah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi, untuk mengemudikan tingkah laku para warga.
Dimana pemerintah daerah atau kabupaten mengatur daerah masing-masing menurut Pasal 18 UUD 1945 tentang pemerintahan daerah pemerintah dijelaskan bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Seperti kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemberian izin kepada pelaku usaha peternakan khususnya Peternakan ayam harus memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.
Menurut undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pembiayaan, serta sarana dan prasarana.
Izin merupakan salah satu bentuk upaya preventif bagi pemerintah dalam upaya mengawasi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya di Lampung Selatan. Pengawasan menurut Pasal 1 Angka 22 Peraturan Daerah kabupaten Lampung Selatan
Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penanaman Modal adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan atas pelaksanaan penanaman modal serta pengenaan sanksi terhadap pelanggaran/penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan
Dari awak media diharapkan kepada instansi yang berwenang selalu melakukan sosialisasi secara berkala dan memberikan sanksi-sanksi untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi para pengusaha ternak. Untuk masalah mendapatkan Izin (Tim)
Каркен зеркало – Актуальные ссылки Кракен, Кракен маркетплейс
kraken – kra29.cc, kra30.at
скачать сервер самп samp 1
Куда можно поехать без визы казахстанцам – шахматы обучение онлайн, служба в армии Казахстан
робототехника Казахстан – парки и зоны отдыха Алматы, новые JAC
лучшие товары Казахстан – украина последние новости на сегодня, черный юмор картинки