Kepada: Polres Lampung Selatan Agar Bertindak Tegas dan Netral Untuk Proses Hukum Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Hatami

KETAPANGBLBNEWSTV.COM | Lamsel- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan masyarakat bawah Indonesia (GMBI) Wilter provinsi Lampung selaku yang diberikan kuasa hukum oleh pak Hatami warga desa Ketapang kecamatan Ketapang Lampung selatan, turun kelokasi lahan (yang diduga penyerobotan miliknya, red). serta dugaan ada pemalsuan tanda tangan yang dijadikan alas Haq hingga terbitnya sertifikat dr Made wijaya, sesuai dengan Surat pemberitahuan kontatering. Pada Jum,at (8/3/2024) sekira pukul 10.00.wib sampai selesai.

Konstatering merupakan tahapan dalam gugatan eksekusi mengenai pencocokan objek perkara yang di lakukan oleh pihak Pengadilan Negri Kalianda Lampung selatan.

Disini juga hadir saksi-saksi hidup atas pembelian lahan pak Hatami dari tangan pertama serta ahliwarisnya, mereka menyatakan bahwa kami menjual lahan ini kepada pak Hatami pada tahun 1998, bukan dengan dr Made wijaya.

Jajaran GMBI Wilter provinsi Lampung Saefunnaim (kgAY) Kadiv Sosbud Bersama Bendahara wilter Dadan Hutari.SE serta Triono kadive nonlitigasi dan di dampingi ketua GMBI Distrik Lampung selatan, dan jajaran beberapa Anggota dari KSM ketapang hadir di tanah pak hatami memantau proses yang dilakukan oleh pengadilan Negri kalianda.

Kami keluarga besar LSM GMBI Wilter provinsi Lampung serta jajaran Distri Lamsel dan KSM GMBI kecamatan Ketapang menyatakan Sikap;

1. Bahwa proses konstatering yang di lakukan pengadilan negri (PN) kalianda di tanah yg bersertifikat atas nama hatami kami menduga kesalahan Objek perkara sebab jumlah luas yg berbeda dan tidak di lampirkan cek plot titik koordinat dari BPN. Kami menduga objek perkara yg berupa tanah bukan di titik kordinatnya, karena berbeda jumlah luas tanah pak Hatami, dengan jumlah luas tanah yang dibacakan oleh pihak PN Kalianda.

2. Saefun naim menjelaskan,” Kami keluarga besar LSM GMBI wilter provinsi Lampung dan jajaran Memohon kepada Kapolres Lampung selatan agar lebih tegas untuk menindak lanjuti kasus ini serta mempercepat proses hukum yang di laporkan pak hatami terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang di jadikan alas Haq hingga terbitnya sertifikat pak Made Wijaya. Agar menjadi kepastian hukum sebab berpotensi menghilangkan Haq seorang warga negara.

 

Keluarga Besar LSM GMBI Wilter propinsi Lampung Mengecam Salah Satu oknum yg masuk terlalu jauh pada proses konstatering Di tanah Pak Hatami Ketapang.

Sebab Polisi Harus netral dalam menengahi permasalahan yang ada di masyarakat serta menghormati Haq hukum seseorang.

Selanjutnya

3. Konstatering adalah pencocokan objek perkara yg di lakukan pengadilan negri Kalianda Jelas jelas ketika di bacakan delegasi yg diutus Pengadilan negri Kalianda luas nya berbeda dengan Tanah yg bersertifikat pak hatami berarti objek perkara tidak cocok.

4. Jelas2 kepala dusun tidak faham merasa tidak cocok dengan objek perkara atas nama pak Dr i Made berikut luas yg berbeda dengan yg bersertifikat pak hatami dan berhak menolak menunjukan sebagai Haq hukum seseorang apalagi di bujuk rayu atas nama negara.

5. Meminta kepada Kapolres Lampung selatan untuk tetap Netral tanpa memihak kedua belah pihak pada permasalahan Gugatan Eksekusi,” tutupnya.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *