KPK Serahkan Aset Tanah Hasil Rampasan Korupsi ke Pemkab Lampung Selatan

LAMSELBLBNEWSTV.COM | Kalianda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Aset yang diserahkan berupa satu bidang tanah yang berada di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, dengan luas 18.515 M², dengan akun Hak Hariri Rp.700.000.000.

Serah terima antara Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dengan pihak KPK itu berlangsung di ruang kerja Bupati Lampung Selatan, Kamis (16/5/2024).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang dan Eksekusi Labuksi, KPK, Mungki Hadi Pratikto mengatakan, bahwa mengungkapkan merasa sangat senang karena dapat berkontribusi pada suatu pemerintah daerah yang mengalami kerugian.

“Saya sangat senang sekali, karena hasil tindak pidana korupsi ini dapat dikembalikan kepada masyarakat. Saya harap ini kelak dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Mungki.

Mungki juga menyampaikan, apabila dalam proses transfer balik nama aset tanah itu mengalami kendala, siap membantu dan menawar hingga selesai.

“Jika ada kendala apapun dalam proses transfer balik nama, silakan hubungi kami. Kita akan bantu semaksimal mungkin dan Perbarui hingga selesai dan tuntas,” kata Mungki.

Sementara Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah menghibahkan aset tanah tersebut kepada pemerintah daerah.

Nanang mengatakan, kedepannya tanah tersebut akan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pemerintah daerah untuk pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Lampung Selatan.

“Ini kebetulan tanahnya berbatasan dengan kawasan Sirkuit Way Khagom Kalianda. Dimana lokasi grasstrack tersebut dijadikan event nasional. Nanti kita rencanakan, untuk kedepannya akan dibuat apa. Prinsipnya untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat Lampung Selatan,” kata Nanang. (Tidak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *