KALIANDA – BLBNEWSTV.COM | Lamsel-Pengadilan agama (PA) Kalianda mengundang LSM GMBI, untuk klarifikasi terkait penerbitan akta cerai yang tidak pernah ada surat panggilan kepihak tergugat, dan merasa tidak puas atas hasil klarifikasi tersebut, akhirnya LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) akan melakukan unjuk rasa.
Mat Ali menjelaskan,” awalnya sang istri minta izin untuk bekerja di jakarta, tapi Mat Ali masih sebagai suami saat itu tidak mengizinkan, karna ada anak yang akan ditinggalkan, akhirnya Mat Ali selaku suami menyarankan silakan minta izin dengan anak kalau diizinkan ya sudah tidak apa-apa, anak saya diiming-imingi kalau sudah kerja akan dibelikan HP, nyatanya sudah 6 bulan kerja 1000 perak pun tidak ada kiriman”, ungkapnya.
Dan ada isu istri saya selingkuh, ada dua orang yang ngomong sama saya, bahwa istri saya selingkuh! dan saya tidak percaya Karena semua itu belum ada bukti dan belum ada terlihat di mata saya.
Dari itulah keluar dari mulut istri bahwa saya tidak cinta lagi sama kamu. Saya tidak menanggapinya, akhirnya saya berkomunikasi kepada orang tuanya, sampai 2 bulan karena sudah tidak tahan lagi dan campur emosi, akhirnya dari situlah saya mengatakan talak 1 karena saya merasa punya harga diri.
Setelah dari itu HP istri dimatikan tidak dapat dihubungi nomor saya pun di blok akhirnya terjadilah seperti ini.
Lanjut nya,” Pak lurah berkata pernah nggak kamu mendapat panggilan?, saya jawab tidak pernah, karena kata pak lurah saya sudah dapat foto foto akta cerai karena istri mau nikah dan minta tanda tangan dari saya, karena itu kewajiban saya kata pak lurah. Saya juga tidak bisa menahan karena sudah ada bukti di situ jadi yang jadi pertanyaan saya sekarang ini, kemana surat panggilan itu kok tidak ada surat panggilan itu, kenapa sampai sekarang tidak ada surat pemberitahuan, saya ini sudah 9 keturunan di penengahan Saya bukan orang pendatang tidak mungkin tidak tahu dengan alamat saya,” kata M Ali, dengan jengkelnya.
Dan sekarang dia sudah menikah lagi saya ini punya anak dan seharusnya setelah bercerai itu masih ada masa iddahnya kenapa ini langsung bisa nikah lagi.
Mat Ali, selaku tergugat dari peristiwa perceraian ini sekaligus menjadi korban atas ketidak adilan, ia mengatakan keberatan atas putusan yang dilakukan oleh pihak PA Kalianda, karena ia tidak pernah merasa menerima surat panggilan dari PA Kalianda. Hal itu disampaikan pada undangan klarifikasi pada hari Jum’at 01 Maret 2024.
Undangan klarifikasi tersebut dilakukan di ruangan Media Center PA Kalianda, kabupaten Lampung Selatan, dipimpin oleh Wakil ketua PA Kalianda Ahmad Reza bersama dua staf-nya, juga dihadiri oleh LSM GMBI Distrik Lampung Selatan, yaitu Ketua Distrik Casmayanto, Saefun Naim (Humas), Bendahara Wilter Lampung, Dadan Hutari SE, dan para staf GMBI lainnya.
Dalam klasifikasi tersebut Wakil PA Kalianda Ahmad Reza menyampaikan perkara ini adalah perkara elektronik yang pendaftarannya secara online dan untuk surat panggilan pun melalui pihak ketiga yaitu pihak pos, beda dengan perkara yang manual surat panggilan akan diantar langsung oleh petugas pengadilan agama, itu bedanya antara pendaftaran secara online elektronik dan secara manual supaya masyarakat tau.
Surat gugatan pertama, penggugat Istri bernama sopiati, disampaikan oleh pihak pos tanggal 6 Desember 2023 kepada tergugat (Suami) Mat Ali, pihak pos mengatakan bertemu langsung kepada pihak tergugat pak Mat Ali, dan untuk sidang pertama dilaksanakan tanggal 12 Desember 2023, kemudian Panggilan kedua disampaikan pada tanggal 14 Desember 2023 di antarakan oleh pihak pos ke balai desa penengahan, akhirnya berlangsung sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2023. Dan terbitlah Akte Cerai tanggal 21 Desember 2023, dan diantarkan oleh pihak pos ke balai desa penengahan, kecamatan penengahan kabupaten Lampung Selatan,” ujar Ahmad Reza.
Dari semua pernyataan tersebut, Mat Ali sebagai tergugat membatah semuanya, ia mengatakan tidak ada satupun surat panggilan yang sampai atau yang diterima dari pengadilan agama (PA) Kalianda, bahkan saya mendatangi kepala desa dan RT semua tidak ada yang mengetahui adanya surat panggilan dari pengadilan agama (PA) Kalianda tersebut,” ungkap nya.
Ketua Distrik Lampung Selatan Casmayanto mengatakan, bahwa pertengkaran dalam rumah tangga itu hal biasa, dan dalam kejadian ini kita sudah melakukan mencegah supaya tidak ada sesuatu tindakan yang tidak diinginkan oleh pihak keluarga tergugat dan mudah-mudahan hari ini ada titik-titik temunya
Disambung oleh Syaiful Naim menyampaikan, apabila tidak ada keputusan atau titik temu maka LSM GMBI akan mengadakan demonstrasi atau unjuk rasa sebagai bentuk kebebasan berpendapat, Saiful Naim menduga bahwa ini adalah bentuk kelalaian pengadilan agama Kalianda, Sehingga menjadikan seorang korban seorang suami kehilangan istrinya, AC-nya juga cacat hukum dan akan menimbulkan adanya pidana lain karena adanya kerugian moril,”tegas Saefun Naim.
Dan saat di wawancarai oleh media blbnewstv.com Ketua Distrik Lampung Selatan Casmayanto menjelaskan, Jadi hari ini kami hadir di pengadilan agama Kalianda, yaitu dalam dalam rangka diundang klarifikasi terkait pendampingan kami terhadap masyarakat yang dalam proses peradilan sampai ke luar Akta Cerai diduga menurut kami itu tidak beres.
Artinya karena sampai akte cerai itu keluar, tergugat tidak pernah menerima pemberitahuan secara lisan ataupun tertulis, jadi kami datang ke sini klarifikasi menanyakan bagaimana sebenarnya proses-proses persidangan itu bisa berjalan, dari pembicaraan di atas saya sampaikan karena hanya di gedung yang megah inilah kami bisa menyampaikan keluh kesah kami sebagai masyarakat, karena harus ke mana lagi walaupun tadi di atas disampaikan ada pihak ketiga yang menyampaikan surat menyampaikan pesan, tapi kami tidak tahu harus ke mana.
Inilah jadi suara kami untuk mencurahkan isi permasalahan ini, harus seperti apa? tapi kalau misalnya tidak ada tanggapan atau tidak ada action untuk sehari dua hari ke depan, ya terpaksa yang bisa kita lakukan kalaupun secara tersurat tertulis ataupun lisan tidak tertanggapi ya masyarakat bawah mungkin akan turun ke jalan untuk menyampaikan suara, kalaupun pemerintah khususnya di pengadilan agama tidak mendengar kami mudah-mudahan Tuhan mendengarkan mungkin itu saja kalau di dunia ini peradilan sudah seperti ini bagaimana di akhiratnya,” ungkap Casmayanto.
Enggak muluk-muluk, artinya perbaikan-perbaikan yang memang harus banyak dilakukan, masyaraka di bawah ini banyak yang belum tahu edukasi bagaimana proses, bagaimana cara kalau menggugat secara elektronik kalau menggugat secara manual seperti apa, Saya rasa untuk ke depannya lebih responsif lagi pengadilan agama memberikan edukasi, baik lewat media cetak, media online, ataupun bagaimana bentuknya untuk bagaimana supaya masyarakat bisa tahu,” tutupnya.
Jadi, dalam konteks ini apabila ternyata surat panggilan itu tidak sampai kepada Anda, hal ini merupakan kelalaian juru sita. Akibatnya, pemanggilan dianggap batal dan terhadap juru sita yang melakukan kelalaian atau kesalahan itu akan dikenakan hukuman sebagaimana disebut dalam Pasal 21 Rv (Reglement of de Rechtsvordering):
Jika suatu surat pemanggilan dinyatakan batal karena juru sita telah melakukan sesuatu yang menyebabkan batalnya surat panggilan itu, maka ia dapat dihukum untuk mengganti biaya pemanggilan itu dan biaya acara yang batal, demikian pula untuk mengganti segala kerugian dan bunga pihak yang dirugikan, dengan memperhatikan keadaan; semua itu tidak mengurangi apa yang dtentukan Pasal 60. (YONI)