Miris! Bendera Kusam dan Robek Berkibar di Halaman Desa Karang Mulya, Ada Sanksi Jika Sengaja Dibiarkan

Muara SungkaiBlbnewstv.com | Lampura – Guna melaksanakan tugas jurnalistik, Kabiro Blbnewstv.com dan Tim investigasi  media menemukan bendera robek/rusak berkibar di halaman kantor desa. Bendera merah putih yang kondisinya sudah usang dan sobek masih dibiarkan berkibar di kantor desa karang mulya kecamatan Muara Sungkai kabupaten Lampung Utara.

 

 Karena Bendera Merah Putih adalah simbol identitas dan jati diri bangsa Indonesia yang memiliki filosofi mendalam. Bendera yang berkibar hari ini adalah hasil perjuangan para pahlawan yang rela mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan.

Berdasarkan pantauan awak media Blbnewstv  pada Kamis 10 April 2025 bendera berkibar ditiup angin terlihat cukup jelas robekan pada bendera dan juga kusam tapi masih dibiarkan saja oleh pihak pemerintah Desa karang mulya, Kamis 10 April 2025.

 

Sayangnya, pada Kamis, 10 April  2025, sekitar pukul 10.00 WIB, pemandangan yang tidak semestinya terlihat di halaman Kantor Balai Desa Karang mulya, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek terlihat berkibar di depan kantor desa, yang merupakan pusat pemerintahan desa tersebut.

Seharus nya Kantor Desa ini bisa dijadikan contoh teladan yang baik menghargai bendera Merah Putih Lambang Negara, bukan sebaliknya seolah-olah ada pembiaran bendera di kibarkan dalam keadaan robek kusam kusut di Kantor Desa karang mulya.

 

Jelas ini ada unsur pembiaran dan tidak ada perhatian dari Kepala Desa nya hingga ke jajaran aparatur desa.

 

Hal ini tertuang dalam  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Ancaman pidana itu diatur dalam pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara dalam keadaan rusak robek luntur kusut atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 huruf b isinya apa bila dengan sengaja mengibar kan bendera negara yang rusak robek luntur kusut atau kusam, sebagaimana dalam [asal 24 huruf c Dapat Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000. ( Seratus Juta Rupiah).

Sukarli Selaku Kepala Desa tersebut diduga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa nya yang seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia

Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Lambang Negara Indonesia

 

Dapat Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000. ( Seratus Juta Rupiah).

 

Saat awak media blbnewstv coba  untuk mengkonfirmasi terkait bendera rusak robek serta kusam tetap berkibar di Halaman Kantor desa karang mulya, Ka biro blbNewsTv dan Team coba untuk menelusuri dan mencoba untuk mengkonfirmasi Kepada Kepala Desa Karang Mulya ( Sukarli), namun Kades tidak bisa di wawancarai karena kades tidak berada ditempat.

 

  Dan saat itu juga keadaan Kantor desa dalam ke adaaan kosong, tanpa ada satupun jajaran aparatur desa ada di kantor desa, mulai dari Kades, sekdes, dan yang lainnya.

 

Hingga Akhirnya Awak media blbNewsTv dan team menuju rumah kediaman kepala desa, tetapi alhasil Kepala desa tidak ada juga di rumahnya, hingga akhirnya Ka biro blbNewsTv dan team menuju di kediaman Sekdes Karang Mulya yaitu Saepudin.

 

Dalam wawancara tersebut Sekdes karang mulya (Saepudin ) mengatakan bahwa bendera merah putih yang rusak itu sudah lama berkibar,  namun kami semua tidak sadar bahwa itu sudah rusak, dan juga  hari ini pak kades sedang ta’ziah di desa ketapang kecamatan sungkai selatan karena keluarga nya ada musibah, sedangkan bendahara desa sedang sakit, jajaran kaur atau kasi sedang menjenguk keluarganya di Teluk Betung bandar lampung, sedangkan saya selaku sekdes pun tidak masuk kantor juga karena dengan alasan sakit. Ucap Sekdes santai  Sambil menghisap rokok.

Dan Saat di wawancarai,  sekdes desa karang  mulya tersebut kebingungan, akhirnya ia tidak berfikir panjang lagi langsung saja mengatakan, silahkan lakukan fungsi kalian sebagai juranlis, yaitu untuk memberitakan terkait bendera merah putih yang Robek namun tetap berkibar di Kantor Desa Karang Mulya,”cetusnya.

Ketidak pedulian terhadap kondisi bendera negara ini dapat dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama instansi pemerintah, untuk lebih memperhatikan penghormatan terhadap lambang negara

 

Penulis berita Riki eltii blbNewsTv

4 thoughts on “Miris! Bendera Kusam dan Robek Berkibar di Halaman Desa Karang Mulya, Ada Sanksi Jika Sengaja Dibiarkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *