Rajabasa – Blbnewstv.com | Kepala Desa (kades) canggung, kecamatan Rajabasa Lampung Selatan, dipanggil juga diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan, Selasa 08 Oktober 2024, Kisaran pukul 16:10 WIB, terkait adanya dugaan pelanggaran salah satu kaur yang menggunakan baju yang berdampak salah satu partai politik.
Arif Sulaiman, S.E, menjelaskan. Pihak Bawaslu memanggil kepala desa Canggung karena ingin meminta keterangan atas kebenaran tersebut apakah salah satu aparatur tersebut diarahkan oleh salah satu orang atau bagaimana dari itu Bawaslu memanggil kepala desa tersebut,”kata Arif.
Dan saat ditanya terkait pemberhentian 3 orang kaur posiandu dan 2 orang Anggota TP. PKK, arif tidak mau menjawab, karena Bawaslu keterkaitannya mendalami netralitas baik kepala desa atau aparatur desa,”Ungkapnya.


Juga mengatakan masih melihat dan mendalami terkait hal-hal yang mengarah keberpihakan salah satu calon dan masih mendalami, mengkaji, kebijakan yang dilakukan yang mengarah atau menuduh salah satu calon.

Dan menanyakan berkaitan dengan perangkat desa tersebut apakah benar dan apakah mengetahui kegiatan tersebut dan yang lainnya dan kepada Desa belum mengakui,”ucap Arif lagi.

Dan ketika kepala desa canggung Heri Suhairi, saat di wawancarai didepan kantor Bawaslu oleh awak media, ia mengatakan bahwa Bawaslu hanya menghimbau kembali dan netralitas kepala desa dan perangkat desa.
Juga terkait adanya pemberhentian Anggota TP.PKK, dan ada surat pemberhentian kader Posyandu di desa canggung gegara mengikuti senam EGI, Heri Suhairi sebagai kepala desa canggung mengatakan tidak ada pemberhentian,” ungkap kepala Desa canggung tersebut, seraya menghidupkan motor dan pergi.