KALIANDA- Blbnewstv.com | Lamsel – Lama kabarnya tak didengar publik, kini persoalannya muncul kembali ke permukaan. Mirisnya, persoalan yang menyeret nyeret nama Nanang Ermanto selaku Bupati Lampung Selatan dalam pusaran perkara tipu gelap kembali mencuat yang terjadi bersamaan dengan dilakukannya pesta akbar pelepasan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang menelan anggaran hampir Rp. 500 juta dari APBD Lamsel.
Adalah sejumlah pengacara yang tergabung dalam LBH Al-Bantani yang mempermasalahkan dan menyeret nyeret nama Nanang Ermanto dalam pusaran perkara tipu gelap yang dilakukan oleh mantan Terpidana Akbar Bintang Putranto (ABP) terhadap korban Yusar Riyaman Saleh beberapa waktu lalu.
Diungkapkan pentolan advokat Al-Bantani Dr. Januri, SH.,MH, bahwa Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto akan dilaporkan secara resmi ke Polda Lampung.
“Nanang diduga kuat telah melakukan ada dalam pusaran tindak pidana korupsi. Agar perkara ini terang benderang, kita akan laporkan ke Polda Lampung,” pungkas Januri ke sejumlah awak media, Selasa (12-2-2025).
Menurut Januri, dugaan adanya korupsi yang akan di laporkan ke Polda itu, berkaitan dengan perkara tipu gelap yang melibatkan mantan narapidana Akbar Bintang Putranto (ABP) yang sudah menjalani proses hukum di LP Rajabasa Tanjung Karang selama 1,5 Tahun.
“Dalam fakta persidangan, saat itu terdakwa Akbar Bintang Putranto menerima uang sebanyak Rp. 2,5 M dari Yusar Riyaman Saleh untuk dapat duduk menjabat Kepala Dinas PU Lampung Selatan.
Jadi, selain Nanang Ermanto kita juga melaporkan Yusar, Riyaman Saleh” sebut pengacara profesional murni ke media ini.
Pada putusan perkara 467/Pid.B/2023.PN.Tjk dalam pertimbangan hakim menyebutkan memerintahkan Polri untuk kembangkan perkara Akbar Bintang Putranto, yang disebut ada keterlibatan pihak lain.
Putusan Hakim mencantumkan perintahnya yang ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum, untuk dapat mengembangkan perkara tipu gelap ini, demi hukum yang berkeadilan.
“Ada pihak lain yang harus bertanggungjawab yang juga menikmati uang tindak pidana dalam perkara tersebut, maka dirasa tidak adil jika hanya Terpidana Akbar Bintang Putranto yang mendapatkan pidana,” ungkap Januri.
Dalam putusannya Hakim sudah jelas kok ada pihak lain yang nikmati maka dalam amarnya memerintahkan menyerahkan kepada Polri untuk mengembangkan keterangan dalam perkara ini, demi terciptanya keadilan dan persamaan di muka hukum,” ucap Januri sembari menunjukan amar putusannya di depan kawan-kawan media.
Dalam kasus ini, lanjut pengacara profesional murni lainnya Adi Yana SH, bahwa keduanya yakni Nanang Ermanto dan Yusar Riyaman Saleh diduga menikmati aliran uang tersebut.
“Fakta persidangan sudah jelas bukti-bukti Nanang Ermanto dan Yusar, diduga terlibat dalam pusaran korupsi sangat kuat. Apalagi ini berdasarkan putusan pengadilan,” ungkap pengacara muda Adi Yana, SH diamini pengacara profesional lainnya Eko Umaidi S Kom SH.
Adi Yana melanjutkan untuk kali ini Nanang Ermanto dan Yusar Riyaman Saleh tak bisa menghindar lagi dari jeratan hukum.
“Kita pastikan dan percaya kepada pihak Polri, tetap profesional dalam perkara menindaklanjuti ini,” Tutup Adi Yana.
click this https://web-sollet.com
Very well written story. It will be valuable to anybody who utilizes it, as well as myself. Keep up the good work – for sure i will check out more posts.