Oknum Kades Wonomarto Kotabumi Utara, Diduga Melakukan Pungli Pembuatan Sertifikat PRONA.

LAMPUNG UTARABLBNEWSTV.COM| Kotabumi Utara – Berawal dari laporan masyarakat dusun wono asri kelurahan wonomarto Kecamatan Kota bumi utara Kabupaten Lampung Utara, menjelaskan terhadap Lembaga Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), tentang sertifikat PRONA yang di ajukan dari tahun 2019 hingga 2024 tidak juga terealisasi, bahkan warga yang melapor tentang hal tersebut di mintai sejumlah uang sebesar Rp, 500 ribu, walaupun sebagian masyarakat nya baru memberikan pembayaran uang di muka sebesar Rp, 300 ribu atas perintah kepala desa nya beserta segenap panitia panitia desa nya.

Saat team investigasi Lembaga GMBI yang di pimpin oleh Risman selaku ketua KSM GMBI kotabumi Utara beserta Kadiv investigasinya (Riki), dan di bantu oleh media blbnewstv.com  mengunjungi desa wono asri, dan meminta keterangan dari semua warga pengusul sertifikat PRONA.

Mereka masyarakat Wonomarto berkeluh kesah mengadu kepada Lembaga GMBI dan memberikan surat kuasa, untuk pendampingan terkait menyelesaikan carut marut sertifikat PRONA yang di pungli oleh  oknum kepala desa wonomarto berinisial (W), Sabtu 23 Maret 2024.

Saat team media blbnewstv bersama dengan pihak Lembaga GMBI akhirnya bertemu juga dengan kepala desa Wonomarto Waskito, setelah sekian Minggu sejak awal investigasi tidak perna bisa di temui.


Dalam wawancara tersebut  Waskito mengaku memungut biaya administrasi sebesar 500 ribu perbuku, sebagai biaya pembuatan dan kepengurusan sertifikat PRONA, walaupun sampai detik ini sertifikat tersebut tidak kunjung juga di bagikan, Saat di wawancarai team media Waskito mengaku belum terlaksana karna belum dapat rekomendasi dari prokimal (TNI AL). karna wilayah desa wonomarto masuk dalam wilayah prokimal,” menurut Waskito.

Dari kelurahan yang sama dari dusun Karangsari, team media pun akhir nya mewawancarai warga secara exlusiv dimana dari keterangan pengakuan
1. (P) Selaku masyarakat pengusul sertifikat tanah.
2. (PR) selaku mantan kepala dusun,
memberikan keterangan bahwa memang di mintai uang sebesar 500 ribu perbuku, terhadap masyarakat yang di perintahkan oleh kepala desa nya Waskito melalui jaringan perangkat desanya,” Ungkapnya.

saat team media blbnewstv meminta klarifikasi kepada Waskito,  soal benar atau tidak tentang adanya keterlibatan nya dalam pungli sertifikat PRONA, oknum kades ini tidak mengakui, padahal didalam keterangan awalnya dia mengakui, tapi penjelasan kedua kalinya dia tidak mengakui, bahkan balik menantang, Seraya berkata silahkan beritakan biar Viral,” kata oknum kades ini dengan nada tinggi.

Awak media blbnewstv beserta Lembaga GMBI ditantang oleh oknum kades untuk di naik kan beritanya, team media blbnewstv khusus nya Kabiro blbnewstv Lampung Utara (Riki), bersama lembaga GMBI distrik (Yakub) akan bekerjasama untuk melaporkan permasalahan tersebut kepihak terkait.

Perbuatan di duga oknum kades melanggar ketentuan pasal 12 huruf E undang undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan dakwaan subsider pasal 5 ayat 2 undang undang yang sama.

 

Kabiro blbnewstv Lampung Utara ( Riki Syamsudin/team)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *