Kalianda – Blbnewstv.com | LAMSEL – Dugaan telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap korban inisial (DS), dan akibat perbuatannya tersebut pelaku terkena undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHAP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHAP, yang terjadi di jalan waimas RT 04 RW 06 titik kordinat Desa Sukatani Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Lampung pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar jam 18.30 WIB. Dengan terlapor atas nama inisial (RE), ( HA), (ML), ( YN).
Uraian kejadian pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 kira jam 18.30 WIB di jalan waimas Dusun 6 Sukarasa Desa Sukatani Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh terlapor saudara ( RE) saudara (HA)dan saudari (ML).
dengan cara awalnya terlapor saudara ( RE) berteriak-teriak di depan rumah korban dan mencari Kakak korban, lalu ditegur oleh korban (DS), akan tetapi terlapor saudara (RE) langsung memukul wajah korban sebanyak satu kali dan langsung dilerai oleh warga sekitar, lalu tiba-tiba terlapor saudara (HA) langsung memukul kepala bagian kening dan beberapa kali memukul korban tapi tidak terkena karena korban menghindar.
Kemudian terlapor saudari (M) juga memukul korban sebanyak dua kali dan dipisahkan oleh warga kemudian terlapor saudara (HA) berteriak-teriak mengancam akan menembak kepala korban sampai pecah dan terlapor saudara (YN) juga mengancam akan menembak kepala korban dan dia juga mengeluarkan diduga senjata api, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di bagian pipi dan kening serta juga di pada bagian lengan sebelah kanan dan korban merasa pusing dan sakit sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lampung Selatan untuk dilanjuti.
Mendapatkan informasi dari masyarakat, team blbNewsTv pun langsung mendatangi dan mencari sumber informasi kebenaran berita tersebut, menurut Keterangan Korban (DS) saat di wawancarai oleh blbNewsTv, ia mengatakan bahwa dia di pukul dan di aniaya serta di todong dengan senjata api oleh di duga dua oknum polisi dan satu wanita diduga bidan setempat tanpa alasan yang jelas,” Ujar korban.
Juga salah satu saksi (K) masyarakat sekitar yang melihat langsung Kejadian penganiayaan dan pengancaman menggunakan senpi terhadap korban (DS) oleh diduga oknum polisi.
Di tempat yang sama juga saksi (D) sebagai karyawan korban, membenarkan juga kejadian tersebut, dan saksi sangat jelas melihat aksi penganiayaan dan pengancaman tersebut,” jelasnya.
Juga salah satu Pedagang (H) yang melihat dan menyaksikan keributan antara pelaku dan korban, begitu juga masyarakat banyak yang menyaksikan kejadian tersebut.
Lagiman Selaku Kepala Desa Sukatani juga mengatakan sangat menyayangkan atas kejadian ini, dimana Oknum Aparat kepolisian melakukan Tindakan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban, yang seharusnya APH itu mengayomi dan melindungi Masyarakat, tapi malah sebaliknya melakukan penganiayaan dan pengancaman, dan ini bukan masalah Tindak pidana pencurian melainkan masalah Keluarga, yg seharusnya di bicarakan baik baik.
Himbauan Kepala Desa karena ini sudah berjalan berproses hukum, saya minta semua bekerja secara Profesional untuk APH, SAKSI, KORBAN DAN DI DUGA TERSANGKA KARENA BELUM DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA. Dan Kepala Desa juga menghimbau untuk Masyarakat agar tetap menjaga keadaan tetap kondusif dan tidak terprovokasi dengan provokasi provokasi susulan,” Ungkap Lagiman ( Kades Sukatani).
Oleh: Riki
Editor: Redaksi