KETAPANG – Blbnewstv.com | LAMSEL,- Hatami dalam sidang (Perlawanan Eksekusi) didampingi Kuasa Hukumnya, Triyono MHD, S.H, HM.Rusdi, S H., M.H, Ferry Jhon, S H Dan Mulyadi, S H, pada Tahapan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di luar gedung pengadilan yang dilakukan oleh tim majlis hakim dan staf pengadilan Negeri Kalianda untuk pemeriksaan objek sengketa dalam perkara perdata setelah perkara memasuki tahap pembuktian data dokumen. Pada Jum,at 27 September 2024.
Sidang PS bertujuan untuk menemukan alat bukti, seperti keterangan saksi, Tokoh Masyarakat, bukti surat, atau keyakinan hakim yang langsung memeriksa di lapangan.
Bahwa Sidang PS (Pemeriksaan Setempat) tanggal 27 September 2024, dalam perkara Perdata No.27 Pengadilan Negeri Kalianda bahwa Objek tanah milik Hatami (Pembantah)ukuran dan bentuk serta bukti-bukti sesuai dengan SHM Milik klient kami Hatami “Jelasnya disampaikan Kuasa Hukumnya Triyono MHD, S H”
Didepan ketua Majelis (KM) klien kami pak Hatamik (Pembantah) mengatakan semua tanam tumbuh mulai dari tahun 1979 hingga dari pemilik awal pak Basuni dan semua tanaman yang baru mulai tahun 1980 semua tanaman pak Hatami sendiri sampai sekarang masih diduduki dan dikuasi oleh klien kami.
Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang Pemeriksaan setempat, ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang akan diambil nantinya dengan tepat sesuai dengan kondisi riil lapangan.
Dan untuk sidang lanjutan Yaitu sidang Tanggapan Pembantah melalui E-Court di Tanggal 17 Oktober 2024 , setelah itu tanggal 24 Oktober 2024 Putusan sidang Perlawanan eksekusi juga melalui E-Court. (Tim)
Editor: Yoni