PN Kalianda Pasif, Ketua GMBI Lamsel Meminta Kepastian Hukum Atas Klien Nya

LAMPUG SELATAN – BLBNEWSTV.COM | Lagi, Hatami didampingi LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Selatan datangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kalianda, Senin (5/2/2024).

Kedatangan mereka untuk melalukan proses aanmaning untuk kedua kalinya. Didalam proses aanmining, Hatami dan GMBI meminta yang mulia ketua hakim agar membatalkan rencana eksekusi lahan yang selama ini digaraf pak Hatami (termohon 1) di Desa Ketapang Lamsel.

Permohonan pembatalan itu bukan tanpa alasan, sebab pemilik lahan Hatami (termohon 1) telah melaporkan adanya diugaan tindak pidana pemalsuan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan di Mapolres Lamsel sesuai nomor: LP/B/183/II/2022/SPKT/RES LAMSEL/POLDA Lampung tanggal 9 Februari 2022.

“Kami bersama bapak Hatami untuk memenuhi undangan kedua proses aanmining, kami keluarga besar GMBI meminta kepada yang mulia ketua PN Kalianda untuk dapat membatalkan proses eksekusi lahan di Ketapang,” ujarn Ketua GMBI Distrik Lampung Selatan Casmayanto kepada media.

Menurut Casmayanto didampingi Bendum Dadan Hutari, SE dan Jubir GMBI Lampung Saefunaim (Ayi) menjelaskan, bahwa dalam persoalan ini ada proses yang sedang kami lakukan yakni di Polres dan ATR/BPN Lamsel.

“Pembatalan itu, Pertama sedang ada dalam proses pelaporan di Porles Lamsel, kedua juga kami sudah melayangkan surat permohonan pembatalan sertifikat lahan ke ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan,” jelasnya.

Dilain sisi kata Pria yang sedang menempuh pendidikan S1 ini berharap kepada penyidik Polres Lampung Selatan segera memproses sampai adanya titik terang laporan pak Hatami.

“Harapan kita juga kepada Polres Lampung Selatan segera menindaklanjuti proses pelaporan ini agar hak-hak yang harus terpenuhi oleh bapak Hatami ada kepastian hukum yang kuat, karena semua sama dimata hukum,” harapannya.

Sementara itu, juru bicara GMBI, Saefunaim yang akrab disapa Ayi ini menambahkan dengan tegas meminta APH menangkap segera pelaku dugaan pemalsuan dokumen lahan yang sedang digaraf oleh pak Hatami.

“Pihak PN Kalianda pasif aja, karena proses tahapan eksekusi masih panjang. Sesuai yang disampaikan ketua GMBI Lamsel tadi, keluarga besar GMBI meminta kepastian hukum klien kami (Hatami), supaya proses laporan ini yakni dr Imade Jaya (terlapor) segera diproses, kalau bersalah segera tangkap, kalau tidak SP3 Kan laporan kami,” tegasnya.

Kemudian kata dia, pihaknya juga meminta kepada PN Kalianda untuk cermat sebelum melakukan eksekusi lahan, jangan sampai lokasi lahan tidak sesuai dengan sertifikat yang ada.

“Kami juga tadi menyampaikan kepada yang mulia hakim PN Kalianda untuk dapat dicermati, karena ini ada potensi kesalahan subyek bidang, cekloknua dimana dan yang mau dieksekusi dimana ?,” tutupnya.

Ditempat yang sama, usai proses aanmining, yang mulia Hakim PN Kalianda enggan memberikan tanggapan karena ada mekanisme dan media diperintahkan kebagian Humas.

“Untuk itu kehumas saja, karena prosedurnya seperti itu saat ini. Tunggu sebentar ya,” cetusnya seraya meninggalkan awak media.

Ketika media hendak menemui bagian Humas, sayangnya humas sedang melakukan sidang. (Aan).

Editor: (Yoni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *