Penerapan tarif QRIS yang diberlakukan sejak awal Juli turut berdampak pada konsumen. Pedagang yang tak mau terkena potongan biaya membebankan tarif QRIS kepada konsumen. Di sisi lain, ada juga pedagang yang akhirnya lebih memilih kembali ke uang tunai.
Bank Indonesia (BI) telah memberlakukan biaya atau merchant discount rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen untuk usaha mikro dan transaksi lainnya 0,7 persen mulai 1 Juli 2023. BI melarang pedagang untuk membebankan biaya tersebut kepada konsumen.
Fakta di lapangan terdapat para pedagang yang membebankan tarif QRIS kepada pembeli. Berdasarkan pantauan Republika di kantin fakultas MIPA Universitas Indonesia, sejumlah pedagang membebankan tarif 0,3 persen kepada para pembelinya. “Tambahin Rp 300 dari harga, ya,” tulis keterangan di depan kedai milik pedagang.
https://www.youtube.com/watch?v=Dt2AMu6LNtg