Selain Ahmad ada Juga Korban Lainnya di Desa Cibiuk Kaler- “Garut.

Garut BLBNewstv.comSelain Ahmad ada juga korban lain di desa Cibiuk kaler jadi korban setifikat hasil ajudfikasi, dijaminkan ke bank tanpa ijin, (16 /07/2023).
Belum selesai urusan Ahmad warga Cibiuk kaler kecamatan Cibiuk yang sertifikat nya di jaminkan ke salah satu BPR di Garut, dan muncul lagi sebuah nama di daerah Cibiuk kaler yang mengeluhkan terkait hubungan sertifikat hasil ajudfikasi,
Pengacara Anton Sigar yang di beri kuasa oleh Ahmad untuk membantu menyelesaikan masalah sertifikat yg di jaminkan oleh orang lain tanpa sepengatahuan dan tanpa ijin dari Ahmad itu membenarkan perihal tersebut.
“Pasca di beri kuasa oleh Ahmad untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ternyata menerima aduan lagi sama seperti yang Ahmad alami.
Menurut Anton pihak nya menerima aduan dari 3 orang warga Cibiuk kaler terkait sertifikat tanah hasil ajudfikasi tahun 2006, 2007, dan 2008 untuk atas nama Ujang Supriatna, permasalahan nya sama seperti Ahmad belum bisa di ambil dikarenakan belum punya uang untuk mengambil sertifikat milik nya, dan bahkan ada sempat datang dari petugas bank, menagih hutang piutang baru satu kali sementara itu yg dua orang atas nama Ai dan Enas mengadukan sertifikat nya belum di terima saja.
Terkait hal ini Kepala Desa Cibiuk kaler merasa kaget karena ada permasalahan baru lagi,  “selaku Kepala Desa saya akan melakukan langkah2 preventif dengan mengundang Ketua RT dan RW “ujarnya.
Undangan tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi warga-warga yang mengusulkan dalam pembuatan sertifikat hasil ajudfikasi dan belum menerima sertifikat masing-masing “pungkasnya”,
Kades Cibiuk kaler mengklarifikasi juga bahwa dirinya menjadi kades secara terpilih dan hasil dari pemilihan pada tahun 2021 sementara kejadian ini terjadi ketika pada kepemimpinan kades sebelum nya, “ujar nya”.
Kendati demikian kades Cibiuk kaler akan memanggil para perangkat desa beserta RT, RW untuk berembug menyingkapi permasalahan ini “pungkas nya singkat”
 ( Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *