Sidang Lanjutan Perkara Pidana Ijazah Palsu Anggota DPRD  Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan

KALIANDABlbnewstv.com | Lamsel –  Sidang lanjutan perkara pidana ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa SUPRIYATI & AHMAD SYAHRUDDIN selaku ketua PKBM Bugenvil, kembali di gelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (3/6/2025).

Agenda sidang pembacaan pendapat penunt umum atas keberatan (eksepsi) dari tim kuasa hukum AHMAD SYAHRUDDIN dari LBH Al Bantani dengan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas nama AHMAD SYAHRUDDIN sementara untuk perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas nama Supriyati didampingi tim kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH, Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH, sidang berlangsung selama 30 menit dimulai sekira pukul 14.30 WIB.

Pendapat penuntut umum atas Eksepsi Tim Kuasa Hukum AHMAD SYAHRUDDIN dari LBH Al Bantani yaitu Eko Umaidi, S.Kom., SH., Dedi Rahmawan, SH.,CM. dan Adi Yana, SH, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan Muhammad Ikhsan Saputra, SH dibacakan secara singkat sebanyak 6 halaman.

JPU mengatakan perkara Terdakwa Ahmad Syahruddin adalah murni tindak pidana umum tentang pemalsuan dokumen/surat. Adalah tidak mendasar secara hukum dan bertentangan dengan _asas Lex Spesialis derogat legi generali_.

“Karena berbeda dengan Pasal 263 KUHP (tentang pemalsuan dokumen) yang mengatur secara universal terhadap pengertian surat ataupun akta yang dipalsukan, Pasal 67 sampai 69 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih konkrit dengan menyebut bahwa terdapat lima objek tindak pidana, ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, vokasi yang kesemuanya palsu dan perbuatan Terdakwa Ahmad Syahruddin memenuhi unsur pasal yang memuat surat dakwaan, “beber Ikhsan.

Selain itu juga terhadap Terdakwa Ahmad Syahruddin tidak singkron dengan hasil pemeriksaan penyidikan. Terhadap peristiwa apa yang telah dilakukan Terdakwa Ahmad Syahruddin bahwa ada konspirasi yang sangat kuat/kental untuk menjerumuskan Terdakwa atau menjadi tumbal dalam permasalahan hukum sekarang ini, konspirasi hal ini semakin nyata karena tidak dijadikan tersangka terhadap orang yang menyuruh dan memerintah Terdakwa yang turut serta melakukan seperti MERIK HAVIT dan WINARNI dalam perkara aquo.

Menurut JPU kembali menegaskan bahwa berkas perkara yang mencantumkan saudara MERIK HAVIT dan WINARNI sebagai saksi karena telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum.

“Sebagai saksi yang telah ditetapkan dalam berkas perkara yang telah di sumpah, dan dinyatakan lengkap keterangan saksi MERIK HAVIT dan WINARNI akan menjadi salah satu alat bukti yah akan diuji kebenaran atas dakwaan yang diajukan oleh Penuntut umum, “jelas Jaksa Ikhsan.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis 5 Juni 2025 dengan agenda putusan sela.

Sementara Tim Kuasa Hukum Terdakwa AHMAD SYAHRUDDIN Eko Umaidi, S.Kom, S.H mengatakan optimistis terhadap eksepsi yang disampaikan dan diharapkan putusan sela dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kami berharap pada putusan sela nanti dakwaan JPU dibatalkan oleh hakim, ” Tegas Eko didampingi Adi Yana, SH dan Dedi Rahmawan, SH, CM.

Untuk diketahui bahwa peristiwa itu bermula saat saudara MERIK HAVIT menghubungi Terdakwa AHMAD SYAHRUDDIN melalui telpon Whatsapp untuk meminta dibuatkan IJAZAH PAKET C dalam rangka sebagai syarat Pencalonan Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan untuk SUPRIYATI pada Dapil 6 di Tanjung Bintang. Pada saat itu MERIK HAVIT mengatakan kepada Terdakwa AHMAD SYAHRUDDIN.

”Tolong buatkan ijazah Paket C untuk persyaratan Pendaftaran Caleg DPRD Kab. Lampung Selatan” dan Terdakwa bertanya kepada Saudara MERIK HAVIT “Untuk siapa” dijawab oleh MERIK HAVIT “ada lah suruhan IBU” kemudian Terdakwa menjawab “ya udah antar berkas nya kerumah”. beber Adi Yana, SH.

Terdakwa AHMAD SYAHRUDDIN melakukan tersebut karena ada perintah oleh seorang IBU, dan yang dimaksud Terdakwa, IBU itu ialah IBU WINARNI istri Bupati Nanang Ermanto pada saat itu. Maka Terdakwa AHMAD SYAHRUDDIN mendengar perintah itu dari saudara MERIK HAVIT yang juga merupakan orang dekatnya Bupati NANANG ERMANTO dan selaku Ketua Partai PDIP Lampung Selatan dan Terdakwa sendiri merupakan kader/anggota PDIP sebagai Pengurus Anak Cabang Kecamatan Kalianda sebagaimana dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah PDIP Provinsi Lampung Nomor 11.01/TAP-PAC/DPD.15/III/2021 untuk Masa Bhakti 2021 – 2026.

Bahwa selang beberapa hari setelah saudara MERIK HAVIT menghubungi melaui telpon Whatsapp, saudara MERIK HAVIT datang ke Sekolahan PKBM BUGENVIL yang beralamat di Desa Sukatani Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan untuk mengantar Dokumen berupa Fotocopy KTP atas nama SUPRIYATI, fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan pas foto ukuran 3×4 1 (satu) lembar, fotocopy Pendidikan terakhir ijazah SMP. Kemudian Saudara MERIK HAVIT mengatakan “udah buatin ijazah PAKET C itu, ini kan disuruh IBU juga” lalu saudara MERIK HAVIT mengatakan lagi “ini ada titipan dari SUPRIYATI” dan setelah itu Terdakwa membukanya amplop tersebut yang diberikan oleh Saudara MERIK HAVIT setelah diliat berisikan uang sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana keterangan ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap Adi Yana pengacara muda Kalianda. (Red)

One thought on “Sidang Lanjutan Perkara Pidana Ijazah Palsu Anggota DPRD  Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *