Statmen Den Gober‼️: Dewan Pendidikan di Garut Belum Ada Kepastian Terbentuk?, Halo Apa Kabar Pak PJ Bupati dan Pak Sekda Garut?

GARUTBlbnewstv.com | Permasalahan Dewan pendidikan kabupaten Garut yang tak kunjung beres dan belum terbentuk hingga saat ini mengundang banyak tanda tanya. padahal untuk dewan pendidikan harus segera terbentuk.

Ketika semua panitia seleksi bekerja dengan baik. Otomatis hal ini menjadi sorotan publik di kabupaten Garut, Pansel menyeleksi dari bulan November tapi hingga saat ini SK belum juga di terbitkan. Lau kenapa?? Apa masalah nya??

Seharus nya SK sudah harus terbit, dan dewan pendidikan sudah harus terbentuk berkat kerja keras para pansel menyeleksi semua calon dewan pendidikan. dan sudah seharus nya PJ Bupati Garut Barnas Ajidin sudah menerbitkan SK karena ini adalah ranah nya kebijakan PJ Bupati, dan Sekda Garut, melemparkan semua nya permasalahan ini kepada pimpinan di kabupaten Garut yaitu PJ Bupati.

Dan kalau di telusuri padahal ketua Pansel yang memimpin penyeleksian untuk Dewan Pendidikan di Garut yaitu K.H Sirojul Munir sudah menyatakan bahwa proses penyeleksian calon dewan Pendidikan itu berjalan dengan baik dan sudah selesai dengan baik pula, sebanyak 22 nama telah di ajukan ke dinas pendidikan pada tanggal 25 Nopember 2024 untuk di serahkan kepada PJ Bupati Garut.

Dari 22 nama tersebut nanti nya akan terpilih dan mengerucut jadi 11 nama. Akan tetapi karena keterlambatan terbit nya SK ini akan menjadi sebuah pertanyaan besar baik di masyarakat ataupun para calon, dan memang sepatunya nya para panitia harus segera mendesak ke Pemda Garut agar segera permasalahan ini tidak berlarut-larut.

Juga di harapkan kepada yang berwenang segera mengambil kebijakan untuk menerbitkan SK secepat nya, agar tidak ada kekosongan Dewan Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
ada sanksi ketika Pemda yang tidak menerbitkan Surat Keputusan ( SK ) untuk Dewan Pendidikan:

Sanksi Administratif :
1. Peringatan Tertulis dari Mentri Pendidikan dan kebudayaan atau Menteri Dalam Negeri ( Mendagri)
2. Pemberhentian Sementara Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) atau dana pendidikan lainnya.
3. Pengawasan dan evaluasi kinerja Pemda oleh Mendikbud atau Mendagri.

Sanksi Politis :
1. Kehilangan kepercayaan masyarakat .
2. Kritik dari DPRD
3. Masyarakat dapat mengajukan keberatan ke Pemda atau Mendikbud.
Untuk itu Pemda jangan menganggap hal ini hal yang remeh temeh karena dasar hukum nya jelas yaitu
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
2. UU nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
4. Permendikbud No 84 tahun 2014 tentang Dewan pendidikan.
Jadi harus menunggu apalagi hingga berlarut-larut terbitnya SK Dewan Pendidikan di kabupaten Garut sampai akhir tahun ini belum juga terbit.

Oleh: blbnewstv, biro Garut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *