Tarik Ulur Pembentukan Dewan Pendidikan di Kabupaten Garut Ada Apa⁉️

GARUTBlbnewstv.com | Mengenai pembentukan dewan pendidikan di kabupaten Garut, mengapa tarik ulur?
Mengacu kepada PerBup No 736 tahun 2012 mengenai dewan pendidikan, dan mengenai aturan perundang-undangan tentang Dewan Pendidikan sebavi berikut serta beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Dewan Pendidikan Kabupaten:

Undang-Undang
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 56-58).
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 114-116).

Peraturan Pemerintah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.

Peraturan Menteri
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sudah seharusnya kalau mengacu kesana Dewan Pendidikan di Kabupaten Garut harus sudah terbentuk, lalu apa kendala nya? Hingga saat ini belum saja terbentuk, padahal dewan pendidikan ini adalah lembaga yang mengawasi sistem pendidikan, dan memiliki fungsi :

1 mengembangkan kurikulum dan standar pendidikan.
2. Mengawasi kualitas pendidikan.
3. Mengalokasikan anggaran pendidikan.
4. Mengembangkan kebijakan pendidikan.
5. Meningkatkan kualitas guru dan tenaga pendidikan.
6. Mengembangkan infrastruktur pendidikan.
7. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Betapa penting nya fungsi ini jika sampai saat ini dewan pendidikan di kabupaten Garut belum terbentuk.
Padahal seluruh pansel sudah bekerja secara optimal dan profesional. Kenapa waktu nya tarik ulur dalam menentukan siapa saja yang duduk di Dewan Pendidikan, memang sudah seharus nya PJ Bupati Garut menetapkan hasil nya. Jangan sampai ada kekosongan Dewan Pendidikan di kabupaten Garut terlalu lama.

Oleh: blbnewstv biro Garut

Editor:  Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *