Nanang Ermanto kembali disebut oleh Rusman Efendi, saat ia menanyakan keterkaitannya dengan salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa di gelaran sidang lanjutan kali ini, atas nama Yusar Riyaman Saleh.
Penasihat Hukum Terdakwa Akbar Bintang Putranto itu mulanya menanyakan kepada Yusar, terkait gugatan perdata soal ganti rugi yang pernah dilayangkannya kepada kliennya dan Nanang Ermanto.
Yang ia duga gugatan itu berkenaan dengan permintaan pemulangan, terhadap sejumlah uang yang pernah ia berikan guna mendapatkan jabatan dan paket pekerjaan proyek di Lampung Selatan.
Dan pada akhirnya berujung dengan Laporan kepolisian, hingga menyeret Akbar Bintang Putranto menjadi Terdakwa di perkara dugaan tipu gelap kali ini.
“Ada gugatan bapak, yang juga tercantum nama Nanang Ermanto. terkait gugatan apa,” tanya Rusman Efendi kepada Saksi Korban, Yusar Riyaman Saleh. Di PN Tanjungkarang.
“Gugatan terkait janji jabatan, nama Pak Nanang saya gugat ya karena hubungannya dengan cerita Bintang ini (pengakuan Bintang soal janji jabatan kepadanya yang diamanahkan oleh Nanang Ermanto),” jawab Yusar, tanggapi pertanyaan Rusman.