Bandar Lampung – Blbnewstv.com | Terkait sidang lanjut tipu gelap Akbar bintang putranto selaku Tersangka, yang menyeret Nama Bupati lampung selatan Nanang Ermanto dan istrinya winarni, terkait jual beli jabatan atau fee proyek, Dinas PUPR lampung selatan pada Tahun 2018-2019, Senin (24/07/2023)
”Nampak hadir pula yusar riyaman saleh selaku pelapor kepada terdakwa akbar bintang putranto.
”Dalam agenda sidang tersebut Menghadirkan saksi-saksi dari pihak terlapor dan tersangka Akbar bintang putranto.
Menurut kuasa hukum akbar bintang putranto, dalam selesai agenda sidang Rusman Efendi SH.MH. yang pasti pemeriksaan saksi-saksi ada pun saksi sebagai berikut.
Saksi yang hadir dalam persidangan ini adalah
Azazi, ibu Feni, dan saudara romi Muksin,
Namun ada tiga saksi yang tidak bisa Hadir adalah Alzier dianis tabrani,
Sandra putriyana, dan salah satu joni, Yang tidak hadir dalam agenda persidangan hari ini.
Menurut keterangan kuasa Hukum dari akbar bintang putranto Rusman Efendi SH, MH.
Dan kami yakin prihal ini kasus yg di sangka kan dengan klien kami bukan tipu gelap
Karena semua ini ada sebuah rangkaian peristiwa yang berjenjang.
”Berawal dari keinginan korban atau pelapor yusar Riyaman saleh untuk mendapat kan jabatan, sebagai kepala dinas PUPR,di pemkab lampung selatan,
Dan ada keinginan mempunyai pekerjaan di PUPR lampung selatan.
Nah dari sebuah keinginan itu masuk lah sejumlah uang dan dari rangkaian itu dijanjikan sebuah jabatan hingga pekerjaan paket proyek di lampung selatan
Bahkan sebagian proyek tersebut sudah di kerjakan.
”Nah ini lah rangkaian peristiwa hukum saat ini.
Ada yang memberi dan ada yang menerima,
Ada pun klien kami ini sebagai perantara
Dan kami menyakini kasus ini ada gratifikasi,
Tindakan pidana khusus (pidsus).
”Disitu ada gratifikasi khusus menerima sesuatu
Menerima dan meminta jabatan ini sudah jelas melanggar undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).
”lanjut Rusman dari awal kami selaku team penasehat hukum’ sudah mempunyai pandangan,
Ini bukan tindak pidana umum melain kan tindak pidana khusus,
Sidang kemarin esepsi kami di tolak oleh hakim,
Namun itu tidak masalah buat kami
Dan kami tetap berupaya memasukan masalah ini
Tindak pidana khusus (pidsus).
Ada’pun viral menyeret nama bupati lampung selatan nanang ermanto,
Dan harapan kami selaku kuasa hukum prihal masalah kasus ini bila masuk tindak pidana khusus
Sudah pasti yang terlapor ya bupati lampung selatan
Nanang ermanto. (Hendra)
Editor: (YN)